Berita

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto: RMOL)

Hukum

Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar di Bea Cukai Menyisakan Mata Rantai Hilang

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Perkembangan sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memunculkan perdebatan mengenai dugaan aliran dana Rp21 miliar yang dikaitkan dengan kode BC1. Namun sejumlah kalangan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu sebelum rantai pembuktian benar-benar lengkap.

Sorotan muncul setelah persidangan 12 Juni 2026 menghadirkan keterangan pemilik Blueray Cargo, John Field, yang membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 dalam catatan pembayaran. Dalam konstruksi yang dibacakan jaksa, BC1 dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta tersebut tidak bisa dibaca secara terpisah dari persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2026. Dalam sidang itu, Orlando Hamonangan yang disebut berperan sebagai perantara mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir kode 1.


"Justru di situlah letak pertanyaan hukumnya. Jika penerima akhir kode 1 tidak diketahui, sementara amplop kode 1 disebut berada pada Rizal, maka masih ada mata rantai yang harus dibuktikan," kata Gautama dalam analisis tertulis yang diterima redaksi, Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kode pembayaran, penguasaan fisik uang, dan penerimaan akhir. Ketiga hal tersebut tidak bisa otomatis dianggap sama hanya karena muncul dalam satu rangkaian perkara.

Gautama menjelaskan, dalam sidang 12 Juni, John Field tidak menyatakan melihat secara langsung uang diterima pihak yang dikaitkan dengan BC1. Keyakinan John bahwa uang sampai kepada pihak yang dimaksud didasarkan pada penjelasan Orlando, bukan hasil pengamatan langsung.

"Ini penting. Keterangan berbasis keyakinan terhadap perantara tetap memiliki nilai pembuktian, tetapi belum menutup kebutuhan akan alat bukti lain yang menunjukkan siapa penerima akhirnya," kata Gautama.

Karena itu, menurut Gautama, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan kode atau besarnya nominal uang. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan apakah uang tersebut benar-benar diteruskan, diterima, diketahui, atau dinikmati oleh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.

Ia menilai sedikitnya masih ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Di antaranya apakah Rizal meneruskan amplop kode 1 kepada pihak lain, siapa yang melihat penyerahan akhir, apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan persetujuan penerima, hingga apakah ada aliran dana atau manfaat yang dapat ditelusuri.

"Kalau pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, maka publik perlu memahami bahwa proses pembuktian masih berjalan. Kode tidak otomatis sama dengan penerimaan," kata Gautama.

Gautama juga mengingatkan bahaya terbentuknya persepsi publik yang lebih cepat daripada fakta hukum. Menurutnya, perkara yang melibatkan nama besar dan angka besar sering kali memunculkan kecenderungan publik menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan.

"Yang harus dicari bukan siapa yang paling sering disebut, tetapi siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, menyetujui, dan menikmati manfaat dari pemberian tersebut," pungkas Gautama.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya