Berita

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto: RMOL)

Hukum

Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar di Bea Cukai Menyisakan Mata Rantai Hilang

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Perkembangan sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memunculkan perdebatan mengenai dugaan aliran dana Rp21 miliar yang dikaitkan dengan kode BC1. Namun sejumlah kalangan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu sebelum rantai pembuktian benar-benar lengkap.

Sorotan muncul setelah persidangan 12 Juni 2026 menghadirkan keterangan pemilik Blueray Cargo, John Field, yang membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 dalam catatan pembayaran. Dalam konstruksi yang dibacakan jaksa, BC1 dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta tersebut tidak bisa dibaca secara terpisah dari persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2026. Dalam sidang itu, Orlando Hamonangan yang disebut berperan sebagai perantara mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir kode 1.


"Justru di situlah letak pertanyaan hukumnya. Jika penerima akhir kode 1 tidak diketahui, sementara amplop kode 1 disebut berada pada Rizal, maka masih ada mata rantai yang harus dibuktikan," kata Gautama dalam analisis tertulis yang diterima redaksi, Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kode pembayaran, penguasaan fisik uang, dan penerimaan akhir. Ketiga hal tersebut tidak bisa otomatis dianggap sama hanya karena muncul dalam satu rangkaian perkara.

Gautama menjelaskan, dalam sidang 12 Juni, John Field tidak menyatakan melihat secara langsung uang diterima pihak yang dikaitkan dengan BC1. Keyakinan John bahwa uang sampai kepada pihak yang dimaksud didasarkan pada penjelasan Orlando, bukan hasil pengamatan langsung.

"Ini penting. Keterangan berbasis keyakinan terhadap perantara tetap memiliki nilai pembuktian, tetapi belum menutup kebutuhan akan alat bukti lain yang menunjukkan siapa penerima akhirnya," kata Gautama.

Karena itu, menurut Gautama, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan kode atau besarnya nominal uang. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan apakah uang tersebut benar-benar diteruskan, diterima, diketahui, atau dinikmati oleh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.

Ia menilai sedikitnya masih ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Di antaranya apakah Rizal meneruskan amplop kode 1 kepada pihak lain, siapa yang melihat penyerahan akhir, apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan persetujuan penerima, hingga apakah ada aliran dana atau manfaat yang dapat ditelusuri.

"Kalau pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, maka publik perlu memahami bahwa proses pembuktian masih berjalan. Kode tidak otomatis sama dengan penerimaan," kata Gautama.

Gautama juga mengingatkan bahaya terbentuknya persepsi publik yang lebih cepat daripada fakta hukum. Menurutnya, perkara yang melibatkan nama besar dan angka besar sering kali memunculkan kecenderungan publik menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan.

"Yang harus dicari bukan siapa yang paling sering disebut, tetapi siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, menyetujui, dan menikmati manfaat dari pemberian tersebut," pungkas Gautama.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya