Berita

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto: RMOL)

Hukum

Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar di Bea Cukai Menyisakan Mata Rantai Hilang

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Perkembangan sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memunculkan perdebatan mengenai dugaan aliran dana Rp21 miliar yang dikaitkan dengan kode BC1. Namun sejumlah kalangan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu sebelum rantai pembuktian benar-benar lengkap.

Sorotan muncul setelah persidangan 12 Juni 2026 menghadirkan keterangan pemilik Blueray Cargo, John Field, yang membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 dalam catatan pembayaran. Dalam konstruksi yang dibacakan jaksa, BC1 dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta tersebut tidak bisa dibaca secara terpisah dari persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2026. Dalam sidang itu, Orlando Hamonangan yang disebut berperan sebagai perantara mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir kode 1.


"Justru di situlah letak pertanyaan hukumnya. Jika penerima akhir kode 1 tidak diketahui, sementara amplop kode 1 disebut berada pada Rizal, maka masih ada mata rantai yang harus dibuktikan," kata Gautama dalam analisis tertulis yang diterima redaksi, Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kode pembayaran, penguasaan fisik uang, dan penerimaan akhir. Ketiga hal tersebut tidak bisa otomatis dianggap sama hanya karena muncul dalam satu rangkaian perkara.

Gautama menjelaskan, dalam sidang 12 Juni, John Field tidak menyatakan melihat secara langsung uang diterima pihak yang dikaitkan dengan BC1. Keyakinan John bahwa uang sampai kepada pihak yang dimaksud didasarkan pada penjelasan Orlando, bukan hasil pengamatan langsung.

"Ini penting. Keterangan berbasis keyakinan terhadap perantara tetap memiliki nilai pembuktian, tetapi belum menutup kebutuhan akan alat bukti lain yang menunjukkan siapa penerima akhirnya," kata Gautama.

Karena itu, menurut Gautama, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan kode atau besarnya nominal uang. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan apakah uang tersebut benar-benar diteruskan, diterima, diketahui, atau dinikmati oleh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.

Ia menilai sedikitnya masih ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Di antaranya apakah Rizal meneruskan amplop kode 1 kepada pihak lain, siapa yang melihat penyerahan akhir, apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan persetujuan penerima, hingga apakah ada aliran dana atau manfaat yang dapat ditelusuri.

"Kalau pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, maka publik perlu memahami bahwa proses pembuktian masih berjalan. Kode tidak otomatis sama dengan penerimaan," kata Gautama.

Gautama juga mengingatkan bahaya terbentuknya persepsi publik yang lebih cepat daripada fakta hukum. Menurutnya, perkara yang melibatkan nama besar dan angka besar sering kali memunculkan kecenderungan publik menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan.

"Yang harus dicari bukan siapa yang paling sering disebut, tetapi siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, menyetujui, dan menikmati manfaat dari pemberian tersebut," pungkas Gautama.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya