Berita

Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Belum Terlaksana, Kini Disorot

RABU, 17 JUNI 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum terlaksananya tahap dua dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menjadi sorotan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau memang berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka secara prosedural penyidik memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan tahap dua,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melalui konferensi pers pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah memenuhi petunjuk jaksa. 

Dengan status tersebut, perkara seharusnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurut Gumarang, dari sisi tersangka seharusnya tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan tahap dua. Pasalnya, para tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik melalui mekanisme wajib lapor dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat kendala pada aspek barang bukti yang harus diserahkan kepada jaksa sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menduga perhatian utama jaksa berada pada barang bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, termasuk dokumen ijazah serta hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi dasar penting dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kedua bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara yang nantinya akan diuji di pengadilan.

Gumarang juga menilai jaksa kemungkinan bersikap sangat hati-hati karena masih terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sama dan masih berproses di pengadilan.

“Jaksa tentu berkepentingan memastikan seluruh alat bukti benar-benar siap diuji di persidangan, terlebih perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,” demikian Gumarang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya