Berita

Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Belum Terlaksana, Kini Disorot

RABU, 17 JUNI 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum terlaksananya tahap dua dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menjadi sorotan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau memang berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka secara prosedural penyidik memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan tahap dua,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melalui konferensi pers pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah memenuhi petunjuk jaksa. 

Dengan status tersebut, perkara seharusnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurut Gumarang, dari sisi tersangka seharusnya tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan tahap dua. Pasalnya, para tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik melalui mekanisme wajib lapor dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat kendala pada aspek barang bukti yang harus diserahkan kepada jaksa sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menduga perhatian utama jaksa berada pada barang bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, termasuk dokumen ijazah serta hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi dasar penting dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kedua bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara yang nantinya akan diuji di pengadilan.

Gumarang juga menilai jaksa kemungkinan bersikap sangat hati-hati karena masih terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sama dan masih berproses di pengadilan.

“Jaksa tentu berkepentingan memastikan seluruh alat bukti benar-benar siap diuji di persidangan, terlebih perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,” demikian Gumarang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya