Berita

Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Belum Terlaksana, Kini Disorot

RABU, 17 JUNI 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum terlaksananya tahap dua dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menjadi sorotan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau memang berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka secara prosedural penyidik memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan tahap dua,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melalui konferensi pers pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah memenuhi petunjuk jaksa. 

Dengan status tersebut, perkara seharusnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurut Gumarang, dari sisi tersangka seharusnya tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan tahap dua. Pasalnya, para tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik melalui mekanisme wajib lapor dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat kendala pada aspek barang bukti yang harus diserahkan kepada jaksa sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menduga perhatian utama jaksa berada pada barang bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, termasuk dokumen ijazah serta hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi dasar penting dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kedua bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara yang nantinya akan diuji di pengadilan.

Gumarang juga menilai jaksa kemungkinan bersikap sangat hati-hati karena masih terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sama dan masih berproses di pengadilan.

“Jaksa tentu berkepentingan memastikan seluruh alat bukti benar-benar siap diuji di persidangan, terlebih perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,” demikian Gumarang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya