Berita

Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Jadwal Pemutihan Pajak 7 Provinsi Bulan Juni-Desember 2026

RABU, 17 JUNI 2026 | 16:49 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni hingga Desember 2026. Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa melunasi kewajibannya. Kebijakan pemutihan pajak ini mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan untuk periode tertentu.

Jadwal Pemutihan Pajak di Tujuh Provinsi 2026


Ketujuh provinsi di bawah ini membuka loket untuk pemutihan pajak dengan batas waktu yang cukup panjang. Ada yang berakhir bulan Juni, tetapi ada yang berakhir di pada Juli, Agustus, dan Desember 2026. Berikut rinciannya:

1. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar program keringanan pajak kendaraan sepanjang 1–30 Juni 2026. Program tersebut mencakup penghapusan seluruh denda PKB, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

2. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani dengan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. 

Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng.

• Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
• Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
• Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
• Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

4. Bali

Provinsi yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bali. Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

• Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
• Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
• Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (?200 cc) dan 5 persen (>200 cc).

5. Kalimantan Tengah

Pemprov berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah. Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.

Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Pemprov Kalimantan Tengah juga memberikan diskon kendaraan dengan rincian berikut ini:

• 6 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
• 4 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
• 2 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Tak hanya itu, sejak 1 April, Pemprov Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.

7. Lampung

Program keringanan pajak kendaraan di Lampung digelar pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan sebagian tunggakan dan denda.

Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.

Selain itu tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan, potongan bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, serta diskon khusus bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya