Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebanyak 14 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 17 Juni 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan," kata Budi kepada wartawan.
Para saksi yang dipanggil antara lain Emma Margyati selaku staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Dewi Septriana K selaku Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Pemkab Pekalongan, serta Ruben R Prabu Faza yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai Golkar.
KPK juga memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Sri Mugirahayu.
Selain itu, sejumlah pihak swasta turut diperiksa, yakni Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang, yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 4 Maret 2026.
Dalam penyidikannya, KPK mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama putranya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Ashraff tercatat menjabat komisaris perusahaan, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan pihak yang menikmati manfaat utama (*beneficial owner*) dari perusahaan tersebut.
Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, terutama pengadaan jasa outsourcing pada sejumlah organisasi perangkat daerah.
Penyidik menduga Fadia melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.
KPK juga menduga sejumlah perangkat daerah diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses lelang dimulai. Dengan demikian, PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati angka HPS dan meningkatkan peluang memenangkan proyek.
Sepanjang 2025, PT RNB tercatat menguasai proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dari hasil penyidikan, KPK mencatat transaksi yang diterima PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah selama periode 2023-2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak-pihak terkait.
KPK menduga Fadia menerima sekitar Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu sekitar Rp1,1 miliar, Rul Bayatun sekitar Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff sekitar Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na, anak bupati lainnya, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.
Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang beranggotakan sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup itu, setiap pengambilan uang untuk kepentingan bupati disebut dilaporkan dan didokumentasikan oleh pihak yang terlibat.