Berita

Mahfud MD (Foto: YouTube Mahfud MD Official)

Hukum

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

RABU, 17 JUNI 2026 | 09:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai hukuman mati layak dipertimbangkan bagi pelaku korupsi.

Menurut Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Dalam aturan tersebut, pidana mati dikategorikan sebagai pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

"Apakah hukuman mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana di Indonesia? Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun. Oleh sebab itu hukuman mati tidak ada sebagai pidana pokok, tetapi disebut sebagai pidana khusus," kata Mahfud MD lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, pidana mati masih dimungkinkan dalam perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. 

Untuk kasus korupsi, ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Mahfud, hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi perbuatannya.

"Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh residivis korupsi, maka pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.

Mahfud kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur keadaan tertentu mengingat anggaran negara yang besar dialokasikan untuk program strategis dan diduga justru disalahgunakan.

"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegasnya.

Mahfud menambahkan, korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berulang dan belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

"Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, lebih tepat jika dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya