Berita

Mahfud MD (Foto: YouTube Mahfud MD Official)

Hukum

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

RABU, 17 JUNI 2026 | 09:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai hukuman mati layak dipertimbangkan bagi pelaku korupsi.

Menurut Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Dalam aturan tersebut, pidana mati dikategorikan sebagai pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

"Apakah hukuman mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana di Indonesia? Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun. Oleh sebab itu hukuman mati tidak ada sebagai pidana pokok, tetapi disebut sebagai pidana khusus," kata Mahfud MD lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, pidana mati masih dimungkinkan dalam perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. 

Untuk kasus korupsi, ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Mahfud, hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi perbuatannya.

"Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh residivis korupsi, maka pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.

Mahfud kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur keadaan tertentu mengingat anggaran negara yang besar dialokasikan untuk program strategis dan diduga justru disalahgunakan.

"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegasnya.

Mahfud menambahkan, korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berulang dan belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

"Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, lebih tepat jika dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya