Berita

Mahfud MD (Foto: YouTube Mahfud MD Official)

Hukum

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

RABU, 17 JUNI 2026 | 09:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai hukuman mati layak dipertimbangkan bagi pelaku korupsi.

Menurut Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Dalam aturan tersebut, pidana mati dikategorikan sebagai pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

"Apakah hukuman mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana di Indonesia? Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun. Oleh sebab itu hukuman mati tidak ada sebagai pidana pokok, tetapi disebut sebagai pidana khusus," kata Mahfud MD lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, pidana mati masih dimungkinkan dalam perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. 

Untuk kasus korupsi, ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Mahfud, hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi perbuatannya.

"Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh residivis korupsi, maka pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.

Mahfud kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur keadaan tertentu mengingat anggaran negara yang besar dialokasikan untuk program strategis dan diduga justru disalahgunakan.

"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegasnya.

Mahfud menambahkan, korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berulang dan belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

"Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, lebih tepat jika dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya