Berita

Dialog dan dengar aspirasi bersama anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid. (Foto: Istimewa)

Nusantara

UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum Buntut Yayasan Syarif Hidayatullah Dicatut

RABU, 17 JUNI 2026 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah hukum tengah disiapkan kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap A Ilham Aufay yang diduga masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menggelar dialog dan dengar aspirasi bersama anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid pada Selasa 16 Juni 2026.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alnawi mengatakan, penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam kegiatan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, Ilham Aufa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan tersebut.

Alwani menjelaskan, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.


"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," ujar Alwani dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 Juni 2026.

Menurut Alwani, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI, A. Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.

Alwani menilai putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara.

Posisi hukum UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat karena upaya hukum lain yang ditempuh pihak Ilham Aufa juga tidak membuahkan hasil. Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak, sehingga semakin mempertegas bahwa perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," kata Alwani.

Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.

"Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," pungkas Alwani.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya