Berita

Dialog dan dengar aspirasi bersama anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid. (Foto: Istimewa)

Nusantara

UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum Buntut Yayasan Syarif Hidayatullah Dicatut

RABU, 17 JUNI 2026 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah hukum tengah disiapkan kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap A Ilham Aufay yang diduga masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menggelar dialog dan dengar aspirasi bersama anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid pada Selasa 16 Juni 2026.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alnawi mengatakan, penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam kegiatan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, Ilham Aufa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan tersebut.

Alwani menjelaskan, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.


"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," ujar Alwani dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 Juni 2026.

Menurut Alwani, fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI, A. Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.

Alwani menilai putusan tersebut mempertegas bahwa kewenangan hukum untuk mewakili yayasan telah beralih kepada kepengurusan yang sah sebagaimana tercatat dalam administrasi negara.

Posisi hukum UIN Jakarta, lanjut Alwani, semakin kuat karena upaya hukum lain yang ditempuh pihak Ilham Aufa juga tidak membuahkan hasil. Gugatan yang diajukan terhadap notaris terkait perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah ditolak, sehingga semakin mempertegas bahwa perubahan data yayasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Selain perubahan data yayasan yang telah diterima dan dicatat oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, gugatan terhadap notaris juga telah ditolak. Ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang saat ini sah menurut administrasi negara," kata Alwani.

Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip Asas Praduga Sah (Praesumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintah harus dianggap sah dan mengikat sampai ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang membatalkannya.

"Karena itu, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah diterima oleh Ditjen AHU wajib dihormati dan memiliki kekuatan hukum," pungkas Alwani.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya