Berita

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus (Foto: RMOL)

Hukum

Iskandar IAW Tuntut Kejelasan soal Dua Klaster Perintangan KPK

SELASA, 16 JUNI 2026 | 05:33 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Munculnya dua pengumuman berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan kebingungan di tengah publik.

Aktivis anti korupsi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus menilai, narasi yang berkembang saat ini kerap mencampuradukkan dua klaster perkara yang berbeda sehingga menimbulkan spekulasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya sedang didalami oleh penyidik.

"Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masih tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2026.


Menurut Iskandar, jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir.

Iskandar mengungkapkan, klaster pertama bermula pada 27-28 April 2026 ketika KPK memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam pengembangan perkara cukai rokok. Saat itu KPK mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat mengondisikan atau mengatur penanganan perkara di lingkungan DJBC.

Namun, kata Iskandar, dalam perkembangan tersebut KPK tidak pernah mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan.

"Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri," ujarnya.

Sementara klaster kedua muncul beberapa pekan kemudian setelah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 8 Mei 2026.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik yang dikaitkan dengan perkara suap impor DJBC.

Perkembangan terbaru pada 11 Juni 2026, KPK mengungkap adanya pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan data, bahan, dan informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.

Dalam konteks inilah nama Iskandar mulai disebut karena dirinya diketahui menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik Blue Ray Cargo, John Field, dan kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada 12 Juni 2026.

Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa dirinya hingga kini hanya berstatus saksi dan belum pernah menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penerbitan surat perintah penyidikan atas namanya.

"Namun karena dua klaster ini sering dicampuradukkan, nama saya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan," ujar Iskandar.

Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan hukum apa pun yang menunjukkan dirinya menjadi subjek perkara obstruction of justice.

"Saya belum menemukan Sprindik atau penetapan apa pun atas nama saya. Saya patuh hukum, kooperatif, dan siap membantu penyidikan kapan saja apabila dibutuhkan," pungkas Iskanda.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya