Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus (Foto: RMOL)
Munculnya dua pengumuman berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan kebingungan di tengah publik.
Aktivis anti korupsi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus menilai, narasi yang berkembang saat ini kerap mencampuradukkan dua klaster perkara yang berbeda sehingga menimbulkan spekulasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya sedang didalami oleh penyidik.
"Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masih tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Iskandar, jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir.
Iskandar mengungkapkan, klaster pertama bermula pada 27-28 April 2026 ketika KPK memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam pengembangan perkara cukai rokok. Saat itu KPK mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat mengondisikan atau mengatur penanganan perkara di lingkungan DJBC.
Namun, kata Iskandar, dalam perkembangan tersebut KPK tidak pernah mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan.
"Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri," ujarnya.
Sementara klaster kedua muncul beberapa pekan kemudian setelah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 8 Mei 2026.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik yang dikaitkan dengan perkara suap impor DJBC.
Perkembangan terbaru pada 11 Juni 2026, KPK mengungkap adanya pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan data, bahan, dan informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.
Dalam konteks inilah nama Iskandar mulai disebut karena dirinya diketahui menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik Blue Ray Cargo, John Field, dan kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada 12 Juni 2026.
Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa dirinya hingga kini hanya berstatus saksi dan belum pernah menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penerbitan surat perintah penyidikan atas namanya.
"Namun karena dua klaster ini sering dicampuradukkan, nama saya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan," ujar Iskandar.
Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan hukum apa pun yang menunjukkan dirinya menjadi subjek perkara
obstruction of justice."Saya belum menemukan Sprindik atau penetapan apa pun atas nama saya. Saya patuh hukum, kooperatif, dan siap membantu penyidikan kapan saja apabila dibutuhkan," pungkas Iskanda.