Berita

Sebuah pesawat terparkir di depan hanggar bandara (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Kombinasikan Insentif dan Surcharge untuk Jaga Industri Penerbangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu industri penerbangan menghadapi lonjakan harga avtur yang berpotensi meningkatkan biaya operasional maskapai dan mendorong kenaikan harga tiket pesawat.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan pelaku industri penerbangan guna menjaga keberlanjutan ekosistem penerbangan nasional.

Sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang pada Mei 2026 rata-rata mencapai Rp29.116 per liter, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge).


Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan," kata Kemenpar di Jakarta, dikutip Senin 15 Juni 2026. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian tersebut diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik sekitar 9 persen hingga 13 persen.

Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah turut menyiapkan sejumlah insentif guna membantu maskapai menjaga efisiensi operasional. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen untuk mengurangi beban biaya perawatan dan operasional maskapai.

Kemenpar menilai kombinasi kebijakan surcharge dan berbagai insentif tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus meminimalkan dampak kenaikan harga avtur terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi udara.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya