Berita

Sebuah pesawat terparkir di depan hanggar bandara (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Kombinasikan Insentif dan Surcharge untuk Jaga Industri Penerbangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu industri penerbangan menghadapi lonjakan harga avtur yang berpotensi meningkatkan biaya operasional maskapai dan mendorong kenaikan harga tiket pesawat.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan pelaku industri penerbangan guna menjaga keberlanjutan ekosistem penerbangan nasional.

Sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang pada Mei 2026 rata-rata mencapai Rp29.116 per liter, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge).


Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan," kata Kemenpar di Jakarta, dikutip Senin 15 Juni 2026. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian tersebut diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik sekitar 9 persen hingga 13 persen.

Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah turut menyiapkan sejumlah insentif guna membantu maskapai menjaga efisiensi operasional. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen untuk mengurangi beban biaya perawatan dan operasional maskapai.

Kemenpar menilai kombinasi kebijakan surcharge dan berbagai insentif tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus meminimalkan dampak kenaikan harga avtur terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi udara.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya