Berita

Sebuah pesawat terparkir di depan hanggar bandara (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Kombinasikan Insentif dan Surcharge untuk Jaga Industri Penerbangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu industri penerbangan menghadapi lonjakan harga avtur yang berpotensi meningkatkan biaya operasional maskapai dan mendorong kenaikan harga tiket pesawat.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan pelaku industri penerbangan guna menjaga keberlanjutan ekosistem penerbangan nasional.

Sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang pada Mei 2026 rata-rata mencapai Rp29.116 per liter, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge).


Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan," kata Kemenpar di Jakarta, dikutip Senin 15 Juni 2026. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian tersebut diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik sekitar 9 persen hingga 13 persen.

Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah turut menyiapkan sejumlah insentif guna membantu maskapai menjaga efisiensi operasional. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen untuk mengurangi beban biaya perawatan dan operasional maskapai.

Kemenpar menilai kombinasi kebijakan surcharge dan berbagai insentif tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus meminimalkan dampak kenaikan harga avtur terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi udara.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya