Berita

Sebuah pesawat terparkir di depan hanggar bandara (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Kombinasikan Insentif dan Surcharge untuk Jaga Industri Penerbangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu industri penerbangan menghadapi lonjakan harga avtur yang berpotensi meningkatkan biaya operasional maskapai dan mendorong kenaikan harga tiket pesawat.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan pelaku industri penerbangan guna menjaga keberlanjutan ekosistem penerbangan nasional.

Sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang pada Mei 2026 rata-rata mencapai Rp29.116 per liter, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge).


Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan," kata Kemenpar di Jakarta, dikutip Senin 15 Juni 2026. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen seiring melonjaknya harga avtur. Penyesuaian tersebut diperkirakan dapat memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik sekitar 9 persen hingga 13 persen.

Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah turut menyiapkan sejumlah insentif guna membantu maskapai menjaga efisiensi operasional. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen untuk mengurangi beban biaya perawatan dan operasional maskapai.

Kemenpar menilai kombinasi kebijakan surcharge dan berbagai insentif tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus meminimalkan dampak kenaikan harga avtur terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi udara.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya