Berita

Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs Harus Periksa Nama-nama Besar

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 20:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pimpinan lainnya, diminta untuk turut memeriksa nama-nama yang beredar.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA), Aminullah Siagian mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dandan Hidayana adalah kasus besar yang menyeret banyak nama besar.

"Kejagung (Kejaksaan Agung) harus mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, periksa semua nama-nama besar yang terlibat dan pidanakan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.


"Dadan ini kualat, di saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo ini dikelola dengan nepotisme, maka beginilah jadinya," sambung dia. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution, yang juga mendapati banyak perusahaan diduga terafiliasi dengan Dadan dan mantan pimpinan BGN yang turut terjerat kasus yang sama, hingga meraup keuntungan kurang lebih Rp1 miliar per hari. 

Padahal, lanjut Razak, MBG merupakan program mulia Presiden Prabowo yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, oleh anggota Kabinet Merah Putih maupun Kepala BGN bari Nanik S Deyang.

"Pembantu itu tugasnya membantu, jangan banyak gerakan tambahan dan memanfaatkan ketulusan hati Pak Prabowo yang ingin mencetak Generasi Emas 2045 dengan memperbaiki kualitas SDM melalui pemenuhan gizi anak, ibu hamil, dan menyusui," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya