Berita

Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Petani Tembakau dan Cengkeh Soroti RPMK soal Kemasan Rokok

JUMAT, 29 MEI 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dinilai bisa berdampak negatif bagi petani tembakau dan cengkeh. 

Pasalnya walaupun judul sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah 28 /2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Tentang Kesehatan, namun rancangan tersebut masih memuat kewajiban agar seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos. 

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji pun menilai rancangan tersebut ada banyak poin yang bukan wewenang Kementerian Kesehatan namun turut diatur.


“Janganlah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujar Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Di satu sisi, Agus menilai bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan yang ada di wilayah, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat.

Tembakau terbukti menjadi andalan dan sumber penghidupan masyarakat dibandingkan dengan komoditas lain.

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolonglah, nuraninya,” sebut Agus.

Senada dengan Agus, I Ketut Budhyman, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan.

“Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” pungkas Budhyman.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya