Berita

Petani tembakau di lereng Gunung Sumbing. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Petani Tembakau dan Cengkeh Soroti RPMK soal Kemasan Rokok

JUMAT, 29 MEI 2026 | 04:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dinilai bisa berdampak negatif bagi petani tembakau dan cengkeh. 

Pasalnya walaupun judul sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah 28 /2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Tentang Kesehatan, namun rancangan tersebut masih memuat kewajiban agar seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos. 

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji pun menilai rancangan tersebut ada banyak poin yang bukan wewenang Kementerian Kesehatan namun turut diatur.


“Janganlah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujar Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Di satu sisi, Agus menilai bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan yang ada di wilayah, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat.

Tembakau terbukti menjadi andalan dan sumber penghidupan masyarakat dibandingkan dengan komoditas lain.

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolonglah, nuraninya,” sebut Agus.

Senada dengan Agus, I Ketut Budhyman, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan.

“Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,” pungkas Budhyman.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya