Korporasi besar pemain lama sektor perdagangan sawit seperti Wilmar Group, Musim Mas Group hingga Salim Ivomas Pratama diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diduga telah melakukan transfer pricing.
Ekonom sekaligus Ketua STIM Budi Bakti, Aza El Munadiyan menyatakan bahwa praktik transfer pricing membuat negara mengalami kerugian sangat besar baik dari segi pajak, devisa ekspor, hingga pendapatan negara.
“Tidak seharusnya pemerintah berhenti pada pemberlakukan norma-norma saja bahwa perusahaan tersebut akan membayar kewajibannya setelah pemeriksaan. Pemerintah harus secara jelas memberikan informasi yang menjadi hak rakyat tentang berapa kerugian negara dalam praktik tersebut,” kata Aza dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2026.
Ia menyebut industri sawit selama ini mendapatkan banyak sekali fasilitas dan perlindungan pemerintah.
“Hal ini jelas menunjukkan ada yang salah pada sistem supervisi di antara beberapa kementerian, supervisi bea cukai, perpajakan, dan lalu lintas perdagangan internasional,” tegas dia.
Masih kata Aza, pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas metode ekspor yang digunakan.
Pasalnya, selama ini masih sangat rentan terjadinya transfer pricing yang menguntungkan para korporasi global dan merugikan pemerintah serta masyarakat Indonesia.
“Pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa ada diskriminasi apapun. Pemerintah tidak boleh kalah oleh perusahaan besar yang merugikan negara,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membenarkan ada nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor CPO.
“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026..
Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebut kemungkinan masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari kewajiban kepada negara, meskipun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka.
“Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, praktik yang diduga dilakukan para eksportir berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modusnya, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum dijual kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang disebut mencapai 50 persen.
“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” pungkasnya.