Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Pemerintah Jangan Kalah Hadapi Korporasi Besar Pelaku Transfer Pricing Ekspor CPO

JUMAT, 29 MEI 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Korporasi besar pemain lama sektor perdagangan sawit seperti Wilmar Group, Musim Mas Group hingga Salim Ivomas Pratama diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diduga telah melakukan transfer pricing.   

Ekonom sekaligus Ketua STIM Budi Bakti, Aza El Munadiyan menyatakan bahwa praktik transfer pricing membuat negara mengalami kerugian sangat besar baik dari segi pajak, devisa ekspor, hingga pendapatan negara.

“Tidak seharusnya pemerintah berhenti pada pemberlakukan norma-norma saja bahwa perusahaan tersebut akan membayar kewajibannya setelah pemeriksaan. Pemerintah harus secara jelas memberikan informasi yang menjadi hak rakyat tentang berapa kerugian negara dalam praktik tersebut,” kata Aza dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2026.


Ia menyebut industri sawit selama ini mendapatkan banyak sekali fasilitas dan perlindungan pemerintah. 

“Hal ini jelas menunjukkan ada yang salah pada sistem supervisi di antara beberapa kementerian, supervisi bea cukai, perpajakan, dan lalu lintas perdagangan internasional,” tegas dia.

Masih kata Aza, pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas metode ekspor yang digunakan. 

Pasalnya, selama ini masih sangat rentan terjadinya transfer pricing yang menguntungkan para korporasi global dan merugikan pemerintah serta masyarakat Indonesia.

“Pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa ada diskriminasi apapun. Pemerintah tidak boleh kalah oleh perusahaan besar yang merugikan negara,” pungkasnya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membenarkan ada nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor CPO.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026..

Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebut kemungkinan masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari kewajiban kepada negara, meskipun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, praktik yang diduga dilakukan para eksportir berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modusnya, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum dijual kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang disebut mencapai 50 persen.

“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” pungkasnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya