Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Kasus Manipulasi Ekspor Sawit Merebak Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wilmar International Ltd dan perusahaan eksportir sawit lainnya disebut telah melakukan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan mendesak pembayaran kewajiban bagi perusahaan raksasa yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO.

Terkait itu, pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai desakan Purbaya tersebut harus disertai penegakan hukum yang memadai.


“Jika Purbaya ingin memperbaiki tata kelola sawit, maka perbaiki dulu penegakan hukum dan kejujuran. Jika dua hal itu tidak ada, maka yang yang ada adalah saling membantu antara pengusaha dan penguasa dalam berbagi kenikmatan yang berdasarkan keserakahan,” ucap Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.  

Lanjut dia, selama ini penegakan hukum bisa diperjualbelikan sehingga perusahaan-perusahaan besar bisa melakukan praktik under invoicing selama bertahun-tahun.

“Sebenarnya pemerintah bisa membongkar itu lewat PPATK terkait ekspor impor, di sana ada uang masuk dan keluar, serta keberangkatan barang dari pelabuhan terkait dengan country of origin dan country of destiny-nya,” jelas Noorsy.

Dalam kasus sawit, ia melihat pemerintah selama ini seakan-akan menutup mata dari praktik-praktik yang merugikan rakyat.

“Selama ini kita melihat sawit selalu menikmati keistimewaan dari pemerintah. Kelemahan penegakan hukum acap kali menjadikan rakyat yang selalu dikalahkan. Nah apa yang dilakukan Purbaya kepada Wilmar dan yang lainnya ini hanya menyentuh masalah perdata, bukan pidana,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor itu.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Sementara dari pihak Wilmar mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang akan dilakukan pemerintah Indonesia sebagaimana ramai diberitakan media massa.

“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen Wilmar dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis, 28 Mei 2026.    

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya