Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Kasus Manipulasi Ekspor Sawit Merebak Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wilmar International Ltd dan perusahaan eksportir sawit lainnya disebut telah melakukan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan mendesak pembayaran kewajiban bagi perusahaan raksasa yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO.

Terkait itu, pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai desakan Purbaya tersebut harus disertai penegakan hukum yang memadai.


“Jika Purbaya ingin memperbaiki tata kelola sawit, maka perbaiki dulu penegakan hukum dan kejujuran. Jika dua hal itu tidak ada, maka yang yang ada adalah saling membantu antara pengusaha dan penguasa dalam berbagi kenikmatan yang berdasarkan keserakahan,” ucap Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.  

Lanjut dia, selama ini penegakan hukum bisa diperjualbelikan sehingga perusahaan-perusahaan besar bisa melakukan praktik under invoicing selama bertahun-tahun.

“Sebenarnya pemerintah bisa membongkar itu lewat PPATK terkait ekspor impor, di sana ada uang masuk dan keluar, serta keberangkatan barang dari pelabuhan terkait dengan country of origin dan country of destiny-nya,” jelas Noorsy.

Dalam kasus sawit, ia melihat pemerintah selama ini seakan-akan menutup mata dari praktik-praktik yang merugikan rakyat.

“Selama ini kita melihat sawit selalu menikmati keistimewaan dari pemerintah. Kelemahan penegakan hukum acap kali menjadikan rakyat yang selalu dikalahkan. Nah apa yang dilakukan Purbaya kepada Wilmar dan yang lainnya ini hanya menyentuh masalah perdata, bukan pidana,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor itu.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Sementara dari pihak Wilmar mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang akan dilakukan pemerintah Indonesia sebagaimana ramai diberitakan media massa.

“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen Wilmar dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis, 28 Mei 2026.    

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya