Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Kasus Manipulasi Ekspor Sawit Merebak Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wilmar International Ltd dan perusahaan eksportir sawit lainnya disebut telah melakukan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan mendesak pembayaran kewajiban bagi perusahaan raksasa yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO.

Terkait itu, pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai desakan Purbaya tersebut harus disertai penegakan hukum yang memadai.


“Jika Purbaya ingin memperbaiki tata kelola sawit, maka perbaiki dulu penegakan hukum dan kejujuran. Jika dua hal itu tidak ada, maka yang yang ada adalah saling membantu antara pengusaha dan penguasa dalam berbagi kenikmatan yang berdasarkan keserakahan,” ucap Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.  

Lanjut dia, selama ini penegakan hukum bisa diperjualbelikan sehingga perusahaan-perusahaan besar bisa melakukan praktik under invoicing selama bertahun-tahun.

“Sebenarnya pemerintah bisa membongkar itu lewat PPATK terkait ekspor impor, di sana ada uang masuk dan keluar, serta keberangkatan barang dari pelabuhan terkait dengan country of origin dan country of destiny-nya,” jelas Noorsy.

Dalam kasus sawit, ia melihat pemerintah selama ini seakan-akan menutup mata dari praktik-praktik yang merugikan rakyat.

“Selama ini kita melihat sawit selalu menikmati keistimewaan dari pemerintah. Kelemahan penegakan hukum acap kali menjadikan rakyat yang selalu dikalahkan. Nah apa yang dilakukan Purbaya kepada Wilmar dan yang lainnya ini hanya menyentuh masalah perdata, bukan pidana,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor itu.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Sementara dari pihak Wilmar mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang akan dilakukan pemerintah Indonesia sebagaimana ramai diberitakan media massa.

“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen Wilmar dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis, 28 Mei 2026.    

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya