Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Kuasa Panoptik di Ruang Digital

SELASA, 26 MEI 2026 | 12:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIAWASI! Ilustrasi suram membayangi intervensi kekuasaan, yang dapat hadir di percakapan digital publik hingga ke ruang privat. Regulasi mengenai ketertiban umum, seolah mengaburkan batas antara wilayah publik dan area privat yang menjadi hak otonom individu.
 
Ketegangan tersebut, merupakan perdebatan klasik Patrick Devlin dan H.L.A. Hart era 1960-an. Sepemikiran Devlin (1965), meyakini doktrin moralisme hukum, dimana hukum pidana bertugas menjaga moralitas kolektif. Tanpa moral bersama, masyarakat diyakini akan hancur.
 
Pandangan ini ditentang keras pemikir liberalisme hukum. Mengacu Harm Principle atau prinsip kerugian yang digagas John Stuart Mill (1859), negara memiliki legitimasi untuk memidana individu jika tindakannya terbukti merugikan orang lain (harm to others).
 

 
Dalam konteks modern, grup WhatsApp -aplikasi pesan terenkripsi menjadi ruang tamu digital. Secara etis, negara kehilangan legitimasi bila memidana opini, keluhan, atau sumpah serapah di ruang tertutup, dengan dalih ketertiban umum atau pencemaran nama baik.
 
Sehingga, transformasi ruang tamu digital menjadi ruang pantauan aparat merupakan ciri khas negara otoriter, bukan lagi negara hukum yang demokratis.
 
Saling Curiga
 
Dampak mengerikan dari hukum yang mencampuri urusan moral sosial, bukanlah penuhnya penjara melainkan rusaknya tatanan sosial. Keberadaan pasal-pasal moralitas, membuka kotak pandora sosiologis, publik perlahan menjadi panoptikon raksasa.
 
Michel Foucault (1995) menyebut panopticon, sebagai sistem pengawasan dimana individu selalu merasa diawasi, sehingga mendisiplinkan diri karena ketakutan. Dengan pasal ketertiban dan kesusilaan, publik terbelah, seolah mendapat legitimasi bertindak sebagai polisi moral.
 
Hukum pidana yang seharusnya vertikal -negara melawan pelaku kejahatan, kini berubah menjadi senjata konflik horizontal antarwarga (Susanti, 2020). Terbayang pasal-pasal yang dapat digunakan untuk balas dendam. Tetangga membentengi diri dengan sikap saling curiga, pasal moralitas atau berita bohong sebagai alat untuk mempersekusi.
 
Pada situasi tersebut, modal sosial kita hancur. Rasa saling percaya antarwarga (social trust) tergantikan oleh rasa curiga dan ketakutan.
 
Mencegah Over-Acting
 
Situasi pengawasan dapat menjadi bahaya over-criminalization -kriminalisasi berlebihan (Husak, 2008), penegakan hukum tidak boleh berkacamata kuda. Katup pengaman yuridis harus dipahami penegak hukum.
 
Terkait delik penyebaran berita bohong yang memicu keonaran, aparat harus sangat ketat dalam membuktikan mens rea -niat jahat (Wibowo, 2019). Kerap kali terjadi kekeliruan, menyamakan kegaduhan di media sosial atau trending topic sebagai bentuk kekacauan.
 
Padahal, perkara keonaran dalam kacamata hukum pidana harus berwujud kerusuhan fisik secara riil. Selain itu, harus dibuktikan penyebar informasi memang berniat memicu kerusuhan tersebut, bukan sekadar latah menyebarkan pesan di WA karena ketidaktahuan.
 
Hukum pidana bak pedang bermata dua, yang harus selalu menjadi upaya terakhir -ultimum remedium, bukan panacea sebagai obat segala penyakit sosial.
 
Keberadaan kekuasaan di ruang privat, berpotensi ancaman bagi kohesi sosial dan kebebasan sipil. Bila aparat penegak hukum gagal menafsirkan pasal secara sempit, tidak hanya akan terjadi kelebihan kapasitas di penjara, boleh jadi publik hidup dalam budaya saling lapor dan curiga.
 
Ketertiban menjadi elemen penting, tetapi kedamaian tidak akan pernah tercipta dari warga yang hidup dalam ketakutan.
 
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya