Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Kuasa Panoptik di Ruang Digital

SELASA, 26 MEI 2026 | 12:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIAWASI! Ilustrasi suram membayangi intervensi kekuasaan, yang dapat hadir di percakapan digital publik hingga ke ruang privat. Regulasi mengenai ketertiban umum, seolah mengaburkan batas antara wilayah publik dan area privat yang menjadi hak otonom individu.
 
Ketegangan tersebut, merupakan perdebatan klasik Patrick Devlin dan H.L.A. Hart era 1960-an. Sepemikiran Devlin (1965), meyakini doktrin moralisme hukum, dimana hukum pidana bertugas menjaga moralitas kolektif. Tanpa moral bersama, masyarakat diyakini akan hancur.
 
Pandangan ini ditentang keras pemikir liberalisme hukum. Mengacu Harm Principle atau prinsip kerugian yang digagas John Stuart Mill (1859), negara memiliki legitimasi untuk memidana individu jika tindakannya terbukti merugikan orang lain (harm to others).
 

 
Dalam konteks modern, grup WhatsApp -aplikasi pesan terenkripsi menjadi ruang tamu digital. Secara etis, negara kehilangan legitimasi bila memidana opini, keluhan, atau sumpah serapah di ruang tertutup, dengan dalih ketertiban umum atau pencemaran nama baik.
 
Sehingga, transformasi ruang tamu digital menjadi ruang pantauan aparat merupakan ciri khas negara otoriter, bukan lagi negara hukum yang demokratis.
 
Saling Curiga
 
Dampak mengerikan dari hukum yang mencampuri urusan moral sosial, bukanlah penuhnya penjara melainkan rusaknya tatanan sosial. Keberadaan pasal-pasal moralitas, membuka kotak pandora sosiologis, publik perlahan menjadi panoptikon raksasa.
 
Michel Foucault (1995) menyebut panopticon, sebagai sistem pengawasan dimana individu selalu merasa diawasi, sehingga mendisiplinkan diri karena ketakutan. Dengan pasal ketertiban dan kesusilaan, publik terbelah, seolah mendapat legitimasi bertindak sebagai polisi moral.
 
Hukum pidana yang seharusnya vertikal -negara melawan pelaku kejahatan, kini berubah menjadi senjata konflik horizontal antarwarga (Susanti, 2020). Terbayang pasal-pasal yang dapat digunakan untuk balas dendam. Tetangga membentengi diri dengan sikap saling curiga, pasal moralitas atau berita bohong sebagai alat untuk mempersekusi.
 
Pada situasi tersebut, modal sosial kita hancur. Rasa saling percaya antarwarga (social trust) tergantikan oleh rasa curiga dan ketakutan.
 
Mencegah Over-Acting
 
Situasi pengawasan dapat menjadi bahaya over-criminalization -kriminalisasi berlebihan (Husak, 2008), penegakan hukum tidak boleh berkacamata kuda. Katup pengaman yuridis harus dipahami penegak hukum.
 
Terkait delik penyebaran berita bohong yang memicu keonaran, aparat harus sangat ketat dalam membuktikan mens rea -niat jahat (Wibowo, 2019). Kerap kali terjadi kekeliruan, menyamakan kegaduhan di media sosial atau trending topic sebagai bentuk kekacauan.
 
Padahal, perkara keonaran dalam kacamata hukum pidana harus berwujud kerusuhan fisik secara riil. Selain itu, harus dibuktikan penyebar informasi memang berniat memicu kerusuhan tersebut, bukan sekadar latah menyebarkan pesan di WA karena ketidaktahuan.
 
Hukum pidana bak pedang bermata dua, yang harus selalu menjadi upaya terakhir -ultimum remedium, bukan panacea sebagai obat segala penyakit sosial.
 
Keberadaan kekuasaan di ruang privat, berpotensi ancaman bagi kohesi sosial dan kebebasan sipil. Bila aparat penegak hukum gagal menafsirkan pasal secara sempit, tidak hanya akan terjadi kelebihan kapasitas di penjara, boleh jadi publik hidup dalam budaya saling lapor dan curiga.
 
Ketertiban menjadi elemen penting, tetapi kedamaian tidak akan pernah tercipta dari warga yang hidup dalam ketakutan.
 
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya