Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Kuasa Panoptik di Ruang Digital

SELASA, 26 MEI 2026 | 12:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIAWASI! Ilustrasi suram membayangi intervensi kekuasaan, yang dapat hadir di percakapan digital publik hingga ke ruang privat. Regulasi mengenai ketertiban umum, seolah mengaburkan batas antara wilayah publik dan area privat yang menjadi hak otonom individu.
 
Ketegangan tersebut, merupakan perdebatan klasik Patrick Devlin dan H.L.A. Hart era 1960-an. Sepemikiran Devlin (1965), meyakini doktrin moralisme hukum, dimana hukum pidana bertugas menjaga moralitas kolektif. Tanpa moral bersama, masyarakat diyakini akan hancur.
 
Pandangan ini ditentang keras pemikir liberalisme hukum. Mengacu Harm Principle atau prinsip kerugian yang digagas John Stuart Mill (1859), negara memiliki legitimasi untuk memidana individu jika tindakannya terbukti merugikan orang lain (harm to others).
 

 
Dalam konteks modern, grup WhatsApp -aplikasi pesan terenkripsi menjadi ruang tamu digital. Secara etis, negara kehilangan legitimasi bila memidana opini, keluhan, atau sumpah serapah di ruang tertutup, dengan dalih ketertiban umum atau pencemaran nama baik.
 
Sehingga, transformasi ruang tamu digital menjadi ruang pantauan aparat merupakan ciri khas negara otoriter, bukan lagi negara hukum yang demokratis.
 
Saling Curiga
 
Dampak mengerikan dari hukum yang mencampuri urusan moral sosial, bukanlah penuhnya penjara melainkan rusaknya tatanan sosial. Keberadaan pasal-pasal moralitas, membuka kotak pandora sosiologis, publik perlahan menjadi panoptikon raksasa.
 
Michel Foucault (1995) menyebut panopticon, sebagai sistem pengawasan dimana individu selalu merasa diawasi, sehingga mendisiplinkan diri karena ketakutan. Dengan pasal ketertiban dan kesusilaan, publik terbelah, seolah mendapat legitimasi bertindak sebagai polisi moral.
 
Hukum pidana yang seharusnya vertikal -negara melawan pelaku kejahatan, kini berubah menjadi senjata konflik horizontal antarwarga (Susanti, 2020). Terbayang pasal-pasal yang dapat digunakan untuk balas dendam. Tetangga membentengi diri dengan sikap saling curiga, pasal moralitas atau berita bohong sebagai alat untuk mempersekusi.
 
Pada situasi tersebut, modal sosial kita hancur. Rasa saling percaya antarwarga (social trust) tergantikan oleh rasa curiga dan ketakutan.
 
Mencegah Over-Acting
 
Situasi pengawasan dapat menjadi bahaya over-criminalization -kriminalisasi berlebihan (Husak, 2008), penegakan hukum tidak boleh berkacamata kuda. Katup pengaman yuridis harus dipahami penegak hukum.
 
Terkait delik penyebaran berita bohong yang memicu keonaran, aparat harus sangat ketat dalam membuktikan mens rea -niat jahat (Wibowo, 2019). Kerap kali terjadi kekeliruan, menyamakan kegaduhan di media sosial atau trending topic sebagai bentuk kekacauan.
 
Padahal, perkara keonaran dalam kacamata hukum pidana harus berwujud kerusuhan fisik secara riil. Selain itu, harus dibuktikan penyebar informasi memang berniat memicu kerusuhan tersebut, bukan sekadar latah menyebarkan pesan di WA karena ketidaktahuan.
 
Hukum pidana bak pedang bermata dua, yang harus selalu menjadi upaya terakhir -ultimum remedium, bukan panacea sebagai obat segala penyakit sosial.
 
Keberadaan kekuasaan di ruang privat, berpotensi ancaman bagi kohesi sosial dan kebebasan sipil. Bila aparat penegak hukum gagal menafsirkan pasal secara sempit, tidak hanya akan terjadi kelebihan kapasitas di penjara, boleh jadi publik hidup dalam budaya saling lapor dan curiga.
 
Ketertiban menjadi elemen penting, tetapi kedamaian tidak akan pernah tercipta dari warga yang hidup dalam ketakutan.
 
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya