Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Kuasa Panoptik di Ruang Digital

SELASA, 26 MEI 2026 | 12:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIAWASI! Ilustrasi suram membayangi intervensi kekuasaan, yang dapat hadir di percakapan digital publik hingga ke ruang privat. Regulasi mengenai ketertiban umum, seolah mengaburkan batas antara wilayah publik dan area privat yang menjadi hak otonom individu.
 
Ketegangan tersebut, merupakan perdebatan klasik Patrick Devlin dan H.L.A. Hart era 1960-an. Sepemikiran Devlin (1965), meyakini doktrin moralisme hukum, dimana hukum pidana bertugas menjaga moralitas kolektif. Tanpa moral bersama, masyarakat diyakini akan hancur.
 
Pandangan ini ditentang keras pemikir liberalisme hukum. Mengacu Harm Principle atau prinsip kerugian yang digagas John Stuart Mill (1859), negara memiliki legitimasi untuk memidana individu jika tindakannya terbukti merugikan orang lain (harm to others).
 

 
Dalam konteks modern, grup WhatsApp -aplikasi pesan terenkripsi menjadi ruang tamu digital. Secara etis, negara kehilangan legitimasi bila memidana opini, keluhan, atau sumpah serapah di ruang tertutup, dengan dalih ketertiban umum atau pencemaran nama baik.
 
Sehingga, transformasi ruang tamu digital menjadi ruang pantauan aparat merupakan ciri khas negara otoriter, bukan lagi negara hukum yang demokratis.
 
Saling Curiga
 
Dampak mengerikan dari hukum yang mencampuri urusan moral sosial, bukanlah penuhnya penjara melainkan rusaknya tatanan sosial. Keberadaan pasal-pasal moralitas, membuka kotak pandora sosiologis, publik perlahan menjadi panoptikon raksasa.
 
Michel Foucault (1995) menyebut panopticon, sebagai sistem pengawasan dimana individu selalu merasa diawasi, sehingga mendisiplinkan diri karena ketakutan. Dengan pasal ketertiban dan kesusilaan, publik terbelah, seolah mendapat legitimasi bertindak sebagai polisi moral.
 
Hukum pidana yang seharusnya vertikal -negara melawan pelaku kejahatan, kini berubah menjadi senjata konflik horizontal antarwarga (Susanti, 2020). Terbayang pasal-pasal yang dapat digunakan untuk balas dendam. Tetangga membentengi diri dengan sikap saling curiga, pasal moralitas atau berita bohong sebagai alat untuk mempersekusi.
 
Pada situasi tersebut, modal sosial kita hancur. Rasa saling percaya antarwarga (social trust) tergantikan oleh rasa curiga dan ketakutan.
 
Mencegah Over-Acting
 
Situasi pengawasan dapat menjadi bahaya over-criminalization -kriminalisasi berlebihan (Husak, 2008), penegakan hukum tidak boleh berkacamata kuda. Katup pengaman yuridis harus dipahami penegak hukum.
 
Terkait delik penyebaran berita bohong yang memicu keonaran, aparat harus sangat ketat dalam membuktikan mens rea -niat jahat (Wibowo, 2019). Kerap kali terjadi kekeliruan, menyamakan kegaduhan di media sosial atau trending topic sebagai bentuk kekacauan.
 
Padahal, perkara keonaran dalam kacamata hukum pidana harus berwujud kerusuhan fisik secara riil. Selain itu, harus dibuktikan penyebar informasi memang berniat memicu kerusuhan tersebut, bukan sekadar latah menyebarkan pesan di WA karena ketidaktahuan.
 
Hukum pidana bak pedang bermata dua, yang harus selalu menjadi upaya terakhir -ultimum remedium, bukan panacea sebagai obat segala penyakit sosial.
 
Keberadaan kekuasaan di ruang privat, berpotensi ancaman bagi kohesi sosial dan kebebasan sipil. Bila aparat penegak hukum gagal menafsirkan pasal secara sempit, tidak hanya akan terjadi kelebihan kapasitas di penjara, boleh jadi publik hidup dalam budaya saling lapor dan curiga.
 
Ketertiban menjadi elemen penting, tetapi kedamaian tidak akan pernah tercipta dari warga yang hidup dalam ketakutan.
 
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya