Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

Politik

Tim Hukum Leonardi ke Solo, Berharap Jokowi Jadi Saksi yang Meringankan

SELASA, 26 MEI 2026 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim kuasa hukum perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, bertandang ke kediamanan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Senin kemarin, 25 Mei 2026.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menjelaskan, kedatangannya ke Solo kemarin dalam rangka mengirimkan surat kepada Jokowi agar bisa hadir sebagai saksi yang meringankan, dalam Persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

"Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini. karena kami sudah melakukan penyuratan juga ke Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.


Namun, dia mengaku tim penasehat hukum Leonardi belum berhasil menemui Jokowi di Solo, sehingga hanya menyampaikan surat melalui pihak Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman beliau.

Rinto yang didampingi dua rekannya Jatendra Hutabarat dan Hinca Silalahi, mengaku memiliki alasan kenapa pihaknya menyurati Jokowi agar hadir dalam persidangan sebagai saksi. 

Dia menjelaskan, Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet, pada 3-4 Desember 2015.

"Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya," kata Rinto.

Dalam keterangannya, Rinto menyebut bahwa akibat proyek satelit yang mangkrak, Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas slot orbit 123 derajat BT, untuk melindungi kedaulatan terhitung sejak Desember 2024.

"Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiah pun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut," urainya.

Rinto menegaskan, sangat penting bagi Majelis Hakim untuk memperoleh keterangan yang utuh tentang tindakan yang dilakukan terdakwa berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan kebijakan negara, bukan dalam kerangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan negara juga belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, yakni Navayo International AG sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini. 

"Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional, sebab tidak boleh ada orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara," tuturnya.

"Tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi dan tanpa penjelasan utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakanginya," sambung Rinto menutup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya