Berita

Aktivis lingkungan Gunretno bebas. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Nusantara

JMPPK Sambut Baik Penghentian Kasus Gunretno Kendeng oleh Polda Jateng

SELASA, 26 MEI 2026 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah berbulan-bulan menghadapi laporan dugaan menghalangi aktivitas tambang, pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akhirnya bisa bernapas lega. Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pejuang lingkungan Gunretno dari JMPPK, Senin, 25 Mei 2026. 

Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Jateng menggelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pengusaha tambang PT Rahayu Utomo Jaya.


Sebelumnya, Gunretno dilaporkan pada 18 November 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian aktivis lingkungan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng.

Dalam siaran persnya, JMPPK menyebut perjuangan yang dilakukan Gunretno bersama warga merupakan upaya menjaga kawasan karst Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang dan industri semen.

Mereka juga mengingatkan adanya rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang meminta pemerintah melakukan moratorium tambang di kawasan tersebut.

Namun hingga kini, aktivitas pertambangan dan pabrik semen dinilai masih terus berkembang di wilayah Kendeng.

JMPPK juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Pati, termasuk tidak menerapkan good mining practice, tidak melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelanggaran penggunaan alat berat dan kapasitas produksi.

Data tersebut, menurut JMPPK, berasal dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.

Atas penghentian kasus itu, JMPPK meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Jawa Tengah.

Mereka juga menyoroti kasus serupa yang dialami tiga warga Sumberrejo, Jepara, yang dilaporkan menggunakan Pasal 162 UU Minerba karena menolak aktivitas tambang di daerahnya.

“Penghentian kasus ini menjadi pesan penting bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup tidak boleh dibungkam dengan proses kriminalisasi,” demikian pernyataan JMPPK dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 26 Mei 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya