Berita

Aktivis lingkungan Gunretno bebas. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Nusantara

JMPPK Sambut Baik Penghentian Kasus Gunretno Kendeng oleh Polda Jateng

SELASA, 26 MEI 2026 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah berbulan-bulan menghadapi laporan dugaan menghalangi aktivitas tambang, pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akhirnya bisa bernapas lega. Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pejuang lingkungan Gunretno dari JMPPK, Senin, 25 Mei 2026. 

Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Jateng menggelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pengusaha tambang PT Rahayu Utomo Jaya.


Sebelumnya, Gunretno dilaporkan pada 18 November 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian aktivis lingkungan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng.

Dalam siaran persnya, JMPPK menyebut perjuangan yang dilakukan Gunretno bersama warga merupakan upaya menjaga kawasan karst Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang dan industri semen.

Mereka juga mengingatkan adanya rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang meminta pemerintah melakukan moratorium tambang di kawasan tersebut.

Namun hingga kini, aktivitas pertambangan dan pabrik semen dinilai masih terus berkembang di wilayah Kendeng.

JMPPK juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Pati, termasuk tidak menerapkan good mining practice, tidak melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelanggaran penggunaan alat berat dan kapasitas produksi.

Data tersebut, menurut JMPPK, berasal dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.

Atas penghentian kasus itu, JMPPK meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Jawa Tengah.

Mereka juga menyoroti kasus serupa yang dialami tiga warga Sumberrejo, Jepara, yang dilaporkan menggunakan Pasal 162 UU Minerba karena menolak aktivitas tambang di daerahnya.

“Penghentian kasus ini menjadi pesan penting bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup tidak boleh dibungkam dengan proses kriminalisasi,” demikian pernyataan JMPPK dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 26 Mei 2026.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya