Berita

Aktivis lingkungan Gunretno bebas. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Nusantara

JMPPK Sambut Baik Penghentian Kasus Gunretno Kendeng oleh Polda Jateng

SELASA, 26 MEI 2026 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah berbulan-bulan menghadapi laporan dugaan menghalangi aktivitas tambang, pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akhirnya bisa bernapas lega. Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pejuang lingkungan Gunretno dari JMPPK, Senin, 25 Mei 2026. 

Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Jateng menggelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pengusaha tambang PT Rahayu Utomo Jaya.


Sebelumnya, Gunretno dilaporkan pada 18 November 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian aktivis lingkungan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng.

Dalam siaran persnya, JMPPK menyebut perjuangan yang dilakukan Gunretno bersama warga merupakan upaya menjaga kawasan karst Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang dan industri semen.

Mereka juga mengingatkan adanya rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang meminta pemerintah melakukan moratorium tambang di kawasan tersebut.

Namun hingga kini, aktivitas pertambangan dan pabrik semen dinilai masih terus berkembang di wilayah Kendeng.

JMPPK juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Pati, termasuk tidak menerapkan good mining practice, tidak melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelanggaran penggunaan alat berat dan kapasitas produksi.

Data tersebut, menurut JMPPK, berasal dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.

Atas penghentian kasus itu, JMPPK meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Jawa Tengah.

Mereka juga menyoroti kasus serupa yang dialami tiga warga Sumberrejo, Jepara, yang dilaporkan menggunakan Pasal 162 UU Minerba karena menolak aktivitas tambang di daerahnya.

“Penghentian kasus ini menjadi pesan penting bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup tidak boleh dibungkam dengan proses kriminalisasi,” demikian pernyataan JMPPK dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 26 Mei 2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya