Berita

Aktivis lingkungan Gunretno bebas. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Nusantara

JMPPK Sambut Baik Penghentian Kasus Gunretno Kendeng oleh Polda Jateng

SELASA, 26 MEI 2026 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah berbulan-bulan menghadapi laporan dugaan menghalangi aktivitas tambang, pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akhirnya bisa bernapas lega. Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pejuang lingkungan Gunretno dari JMPPK, Senin, 25 Mei 2026. 

Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Jateng menggelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pengusaha tambang PT Rahayu Utomo Jaya.


Sebelumnya, Gunretno dilaporkan pada 18 November 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian aktivis lingkungan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng.

Dalam siaran persnya, JMPPK menyebut perjuangan yang dilakukan Gunretno bersama warga merupakan upaya menjaga kawasan karst Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang dan industri semen.

Mereka juga mengingatkan adanya rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang meminta pemerintah melakukan moratorium tambang di kawasan tersebut.

Namun hingga kini, aktivitas pertambangan dan pabrik semen dinilai masih terus berkembang di wilayah Kendeng.

JMPPK juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Pati, termasuk tidak menerapkan good mining practice, tidak melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelanggaran penggunaan alat berat dan kapasitas produksi.

Data tersebut, menurut JMPPK, berasal dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.

Atas penghentian kasus itu, JMPPK meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Jawa Tengah.

Mereka juga menyoroti kasus serupa yang dialami tiga warga Sumberrejo, Jepara, yang dilaporkan menggunakan Pasal 162 UU Minerba karena menolak aktivitas tambang di daerahnya.

“Penghentian kasus ini menjadi pesan penting bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup tidak boleh dibungkam dengan proses kriminalisasi,” demikian pernyataan JMPPK dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 26 Mei 2026.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya