Berita

Aktivis lingkungan Gunretno bebas. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Nusantara

JMPPK Sambut Baik Penghentian Kasus Gunretno Kendeng oleh Polda Jateng

SELASA, 26 MEI 2026 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah berbulan-bulan menghadapi laporan dugaan menghalangi aktivitas tambang, pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akhirnya bisa bernapas lega. Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pejuang lingkungan Gunretno dari JMPPK, Senin, 25 Mei 2026. 

Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Jateng menggelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pengusaha tambang PT Rahayu Utomo Jaya.


Sebelumnya, Gunretno dilaporkan pada 18 November 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian aktivis lingkungan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Pegunungan Kendeng.

Dalam siaran persnya, JMPPK menyebut perjuangan yang dilakukan Gunretno bersama warga merupakan upaya menjaga kawasan karst Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang dan industri semen.

Mereka juga mengingatkan adanya rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang meminta pemerintah melakukan moratorium tambang di kawasan tersebut.

Namun hingga kini, aktivitas pertambangan dan pabrik semen dinilai masih terus berkembang di wilayah Kendeng.

JMPPK juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Pati, termasuk tidak menerapkan good mining practice, tidak melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelanggaran penggunaan alat berat dan kapasitas produksi.

Data tersebut, menurut JMPPK, berasal dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.

Atas penghentian kasus itu, JMPPK meminta aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Jawa Tengah.

Mereka juga menyoroti kasus serupa yang dialami tiga warga Sumberrejo, Jepara, yang dilaporkan menggunakan Pasal 162 UU Minerba karena menolak aktivitas tambang di daerahnya.

“Penghentian kasus ini menjadi pesan penting bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup tidak boleh dibungkam dengan proses kriminalisasi,” demikian pernyataan JMPPK dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 26 Mei 2026.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya