Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

SENIN, 25 MEI 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Senin, 25 Mei 2026.

Rencana Kementerian Kesehatan mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok memicu penolakan dari berbagai elemen dalam ekosistem industri pertembakauan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.


"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri lewat keterangan resminya.

Heri juga menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang dinilai menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai acuan dalam penyusunan RPMK yang dianggap terlalu berlebihan.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan Kementerian Kesehatan agar mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi dirasakan masyarakat akibat rancangan aturan standardisasi kemasan rokok tersebut.

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry Wardhana.

Henry juga memaparkan ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi enam juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan. 
"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," papar Henry. 

Konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan untuk ketiga kalinya itu kembali menuai kekecewaan dari para pemangku kepentingan industri pertembakauan. Pasalnya, rancangan aturan tersebut masih memuat ketentuan penyeragaman kemasan rokok, mulai dari warna kemasan, standar desain, hingga pengaturan iklan dan media sosial.

Mereka menilai pengaturan itu melampaui amanat Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang hanya mengatur penetapan tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya