Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

SENIN, 25 MEI 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Senin, 25 Mei 2026.

Rencana Kementerian Kesehatan mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok memicu penolakan dari berbagai elemen dalam ekosistem industri pertembakauan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.


"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri lewat keterangan resminya.

Heri juga menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang dinilai menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai acuan dalam penyusunan RPMK yang dianggap terlalu berlebihan.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan Kementerian Kesehatan agar mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi dirasakan masyarakat akibat rancangan aturan standardisasi kemasan rokok tersebut.

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry Wardhana.

Henry juga memaparkan ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi enam juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan. 
"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," papar Henry. 

Konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan untuk ketiga kalinya itu kembali menuai kekecewaan dari para pemangku kepentingan industri pertembakauan. Pasalnya, rancangan aturan tersebut masih memuat ketentuan penyeragaman kemasan rokok, mulai dari warna kemasan, standar desain, hingga pengaturan iklan dan media sosial.

Mereka menilai pengaturan itu melampaui amanat Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang hanya mengatur penetapan tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya