Berita

Ilustrasi tembakau. (Foto: Istimewa)

Politik

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

SENIN, 25 MEI 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Senin, 25 Mei 2026.

Rencana Kementerian Kesehatan mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok memicu penolakan dari berbagai elemen dalam ekosistem industri pertembakauan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.


"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri lewat keterangan resminya.

Heri juga menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang dinilai menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai acuan dalam penyusunan RPMK yang dianggap terlalu berlebihan.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan Kementerian Kesehatan agar mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi dirasakan masyarakat akibat rancangan aturan standardisasi kemasan rokok tersebut.

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry Wardhana.

Henry juga memaparkan ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi enam juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan. 
"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," papar Henry. 

Konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan untuk ketiga kalinya itu kembali menuai kekecewaan dari para pemangku kepentingan industri pertembakauan. Pasalnya, rancangan aturan tersebut masih memuat ketentuan penyeragaman kemasan rokok, mulai dari warna kemasan, standar desain, hingga pengaturan iklan dan media sosial.

Mereka menilai pengaturan itu melampaui amanat Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang hanya mengatur penetapan tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya