Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

SENIN, 25 MEI 2026 | 21:26 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

TERBATAS! Dukungan anggaran memiliki limitasi. Dengan demikian, penempatan sektor prioritas menjadi penentu program yang diutamakan. Di sektor kesehatan, berulang kali kisah pilu terjadi. Problem utamanya, biaya kesehatan dianggap membebani keuangan negara.

Bidang kesehatan, seharusnya dipandang menjadi investasi pada sumberdaya manusia.Tetapi fokus pada pembangunan fisik, lebih menggoda secara elektoral. Sehingga, kerap muncul dilema bioetika, sejauh mana negara membatasi hak medis otonom individu demi stabilitas finansial?

Beberapa waktu terakhir dilansir, program kesehatan nasional mengalami defisit 2 triliun rupiah perbulan. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi dalam mekanisme pelayanan di lapangan? Kekacauan akan terasa, konflik antara publik sebagai pasien dengan tenaga kesehatan.


Secara konstitusional, kesehatan adalah hak mendasar warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan kesehatan universal (Wiasa, 2022).

Pada kenyataannya, BPJS Kesehatan, dihadapkan pada jurang defisit anggaran yang menganga lebar. Kebutuhan medis publik seolah tanpa batas, sementara dompet fiskal negara memiliki batas nyata. Perlu membedah batas etis negara, dalam perspektif liberalisme Joseph Raz (1986).

Otonomi Manusia

Dalam The Morality of Freedom, dirumuskan konsep otonomi personal sebagai kondisi dimana individu menjadi pencipta atau penulis -part-author bagi hidupnya sendiri. Manusia otonom adalah yang bebas merencanakan masa depan, memilih karier, membina keluarga, dan mengejar impian berharga secara mandiri.

Tetapi, otonomi tidak jatuh dari langit, melainkan bersandar pada tiga pilar utama: kapasitas kognitif internal, kemandirian dari paksaan, dan ketersediaan pilihan hidup yang cukup. Di sinilah kesehatan menempati posisi yang sangat sakral.

Kesehatan bukanlah sekadar urusan bebas dari penyakit, melainkan prasyarat biologis agar manusia memiliki kapasitas kognitif untuk mengambil keputusan (decision-making capacity) atas dirinya sendiri (McLean, 2012).

Ketika seseorang didera penyakit kronis mematikan, tanpa adanya akses pengobatan, kapasitas otonominya runtuh. Dianalogikan secara reflektif tentang manusia di dalam sumur (man in a pit).

Seorang yang terjebak di dasar sumur yang dalam, mungkin secara hukum bebas, tidak ada yang mengurungnya, tetapi hidupnya habis hanya untuk memikirkan cara bertahan hidup tanpa memiliki opsi lain yang berharga (Raz, 1986).

Negara memiliki wewenang sah mengatur warga negara, termasuk membatasi manfaat jaminan kesehatan melalui instrumen teknokratis. Otoritas hukum semacam ini dinilai sah secara moral jika menjalankan fungsi pelayanan (service conception of authority).

Pembatasan dalam regulasi kesehatan, dianggap adil jika membantu dokter dan pasien mengambil keputusan logis terbaik, objektif, dan menyelamatkan sistem bersama dari keruntuhan finansial. Dimana peraturan bertindak sebagai kompas moral rasional.

Keabsahan moral gugur seketika, jika pembatasan dilakukan serampangan atau didasari motif yang menyimpang. Argumen keterbatasan anggaran negara, kerap dijadikan pembenaran mutlak memotong jaminan kesehatan (Sholehah dkk., 2020).

Terlebih kemudian dengan kapasitas yang terbatas, dilancarkan tuduhan mengenai kecurangan (fraud) pada pemberi layanan kesehatan langsung. Tudingan tanpa bukti penyerta, menjadi generalisasi buruk bagi tenaga kesehatan yang berlaku sebagai pelaksana kebijakan.

Bila negara membatasi hak medis pasien, dengan dalih anggaran tidak cukup, sementara di saat yang sama membiarkan kebocoran anggaran akibat korupsi dan inefisiensi birokrasi, maka kebijakan pembatasan tersebut kehilangan pembenaran etisnya (Raz, 1986; KPK, 2016).

Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan kebaikan bersama, melainkan sebagai promotor inefisiensi yang mengorbankan nyawa rakyatnya sendiri.

Menakar Rekonsiliasi

Bagaimana mendamaikan benturan antara hak individu dan keterbatasan fiskal negara? Sekurangnya dirumuskan batas etis tegas dalam merancang kebijakan kesehatan:
 
Prinsip dasarnya, adalah perlindungan mutlak terhadap autarki fisik publik. Dilarang membatasi akses pengobatan esensial yang menyelamatkan jiwa (life-saving), tanpa menyediakan pintu darurat medis (medical escape clause) bagi kasus khusus (Daniels & Sabin, 2017).
 
Menghilangkan obat penyelamat jiwa, tanpa alternatif yang setara adalah pelanggaran berat terhadap hak hidup warga negara (Rahman, 2025). Keterbatasan fiskal adalah realitas, namun tidak dapat menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang atas hak otonomi pasien.
 
Pembatasan manfaat kesehatan, hanya bisa diterima secara moral jika dilakukan lewat proses penapisan transparan, ilmiah, dan berkeadilan. Di atas segalanya, sebelum negara mengefesiensikan jaminan kesehatan rakyat, harus terlebih dahulu membersihkan halaman rumahnya dari gurita korupsi, kongkalikong, dan inefisiensi tata kelola.
 
Ketika nyawa publik dipertaruhkan, keadilan distributif tidak boleh kalah dari keserakahan sistemik.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya