Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

SENIN, 25 MEI 2026 | 21:26 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

TERBATAS! Dukungan anggaran memiliki limitasi. Dengan demikian, penempatan sektor prioritas menjadi penentu program yang diutamakan. Di sektor kesehatan, berulang kali kisah pilu terjadi. Problem utamanya, biaya kesehatan dianggap membebani keuangan negara.

Bidang kesehatan, seharusnya dipandang menjadi investasi pada sumberdaya manusia.Tetapi fokus pada pembangunan fisik, lebih menggoda secara elektoral. Sehingga, kerap muncul dilema bioetika, sejauh mana negara membatasi hak medis otonom individu demi stabilitas finansial?

Beberapa waktu terakhir dilansir, program kesehatan nasional mengalami defisit 2 triliun rupiah perbulan. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi dalam mekanisme pelayanan di lapangan? Kekacauan akan terasa, konflik antara publik sebagai pasien dengan tenaga kesehatan.


Secara konstitusional, kesehatan adalah hak mendasar warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan kesehatan universal (Wiasa, 2022).

Pada kenyataannya, BPJS Kesehatan, dihadapkan pada jurang defisit anggaran yang menganga lebar. Kebutuhan medis publik seolah tanpa batas, sementara dompet fiskal negara memiliki batas nyata. Perlu membedah batas etis negara, dalam perspektif liberalisme Joseph Raz (1986).

Otonomi Manusia

Dalam The Morality of Freedom, dirumuskan konsep otonomi personal sebagai kondisi dimana individu menjadi pencipta atau penulis -part-author bagi hidupnya sendiri. Manusia otonom adalah yang bebas merencanakan masa depan, memilih karier, membina keluarga, dan mengejar impian berharga secara mandiri.

Tetapi, otonomi tidak jatuh dari langit, melainkan bersandar pada tiga pilar utama: kapasitas kognitif internal, kemandirian dari paksaan, dan ketersediaan pilihan hidup yang cukup. Di sinilah kesehatan menempati posisi yang sangat sakral.

Kesehatan bukanlah sekadar urusan bebas dari penyakit, melainkan prasyarat biologis agar manusia memiliki kapasitas kognitif untuk mengambil keputusan (decision-making capacity) atas dirinya sendiri (McLean, 2012).

Ketika seseorang didera penyakit kronis mematikan, tanpa adanya akses pengobatan, kapasitas otonominya runtuh. Dianalogikan secara reflektif tentang manusia di dalam sumur (man in a pit).

Seorang yang terjebak di dasar sumur yang dalam, mungkin secara hukum bebas, tidak ada yang mengurungnya, tetapi hidupnya habis hanya untuk memikirkan cara bertahan hidup tanpa memiliki opsi lain yang berharga (Raz, 1986).

Negara memiliki wewenang sah mengatur warga negara, termasuk membatasi manfaat jaminan kesehatan melalui instrumen teknokratis. Otoritas hukum semacam ini dinilai sah secara moral jika menjalankan fungsi pelayanan (service conception of authority).

Pembatasan dalam regulasi kesehatan, dianggap adil jika membantu dokter dan pasien mengambil keputusan logis terbaik, objektif, dan menyelamatkan sistem bersama dari keruntuhan finansial. Dimana peraturan bertindak sebagai kompas moral rasional.

Keabsahan moral gugur seketika, jika pembatasan dilakukan serampangan atau didasari motif yang menyimpang. Argumen keterbatasan anggaran negara, kerap dijadikan pembenaran mutlak memotong jaminan kesehatan (Sholehah dkk., 2020).

Terlebih kemudian dengan kapasitas yang terbatas, dilancarkan tuduhan mengenai kecurangan (fraud) pada pemberi layanan kesehatan langsung. Tudingan tanpa bukti penyerta, menjadi generalisasi buruk bagi tenaga kesehatan yang berlaku sebagai pelaksana kebijakan.

Bila negara membatasi hak medis pasien, dengan dalih anggaran tidak cukup, sementara di saat yang sama membiarkan kebocoran anggaran akibat korupsi dan inefisiensi birokrasi, maka kebijakan pembatasan tersebut kehilangan pembenaran etisnya (Raz, 1986; KPK, 2016).

Negara tidak lagi bertindak sebagai pelayan kebaikan bersama, melainkan sebagai promotor inefisiensi yang mengorbankan nyawa rakyatnya sendiri.

Menakar Rekonsiliasi

Bagaimana mendamaikan benturan antara hak individu dan keterbatasan fiskal negara? Sekurangnya dirumuskan batas etis tegas dalam merancang kebijakan kesehatan:
 
Prinsip dasarnya, adalah perlindungan mutlak terhadap autarki fisik publik. Dilarang membatasi akses pengobatan esensial yang menyelamatkan jiwa (life-saving), tanpa menyediakan pintu darurat medis (medical escape clause) bagi kasus khusus (Daniels & Sabin, 2017).
 
Menghilangkan obat penyelamat jiwa, tanpa alternatif yang setara adalah pelanggaran berat terhadap hak hidup warga negara (Rahman, 2025). Keterbatasan fiskal adalah realitas, namun tidak dapat menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang atas hak otonomi pasien.
 
Pembatasan manfaat kesehatan, hanya bisa diterima secara moral jika dilakukan lewat proses penapisan transparan, ilmiah, dan berkeadilan. Di atas segalanya, sebelum negara mengefesiensikan jaminan kesehatan rakyat, harus terlebih dahulu membersihkan halaman rumahnya dari gurita korupsi, kongkalikong, dan inefisiensi tata kelola.
 
Ketika nyawa publik dipertaruhkan, keadilan distributif tidak boleh kalah dari keserakahan sistemik.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya