Berita

Ilustrasi Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

KAMIS, 07 MEI 2026 | 20:02 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, tidak semua penyakit dan jenis pelayanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung. Ketentuan ini mencakup kondisi medis tertentu, tindakan non-medis, hingga pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau tidak sesuai indikasi medis.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mengacu Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya