Berita

Matan PM Korea Selatan, Han Duck-soo (Foto: Reuters)

Dunia

Pengadilan Korsel Kurangi Hukuman Eks PM Han Duck-soo Jadi 15 Tahun

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan tinggi Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus darurat militer mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari 23 tahun menjadi 15 tahun.

Meski vonisnya diringankan, Han tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan serius dalam krisis politik yang mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan.

Dalam putusan yang dijatuhkan Seoul High Court pada Kamis, 7 Mei 2026, mayoritas dakwaan terhadap Han tetap dipertahankan, termasuk tuduhan bahwa ia berupaya menciptakan legitimasi atas dekret darurat militer ilegal Yoon melalui persetujuan rapat kabinet. 


Han juga terbukti ikut membahas rencana pemutusan air dan listrik terhadap sejumlah media penting, sebuah langkah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengadilan menegaskan posisi Han sebagai pejabat tertinggi kedua saat itu justru memperberat tanggung jawab hukumnya. 

"Han memiliki tanggung jawab pidana sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawabnya yang besar sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan turut berpartisipasi dalam pemberontakan," ungkap pengadilan, seperti dikutip dari ABC News.

Selain itu, Han tetap divonis bersalah atas pemalsuan dokumen proklamasi darurat militer, penghancuran dokumen tersebut, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. 

Pakar hukum pidana Park SungBae menilai pengurangan hukuman kemungkinan mempertimbangkan konsistensi putusan terhadap pejabat lain yang terseret kasus serupa. 

Namun, menurutnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding sama-sama memandang kejahatan Han berada dalam kategori serius.

Han dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan. 

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, Han, 76 tahun, akan menjadi salah satu mantan pejabat tertinggi Korsel dengan hukuman paling berat dalam sejarah modern negeri tersebut.

Kasus Han merupakan bagian dari efek domino kejatuhan Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas pemberontakan sebelum dimakzulkan parlemen dan dicopot Mahkamah Konstitusi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya