Berita

Matan PM Korea Selatan, Han Duck-soo (Foto: Reuters)

Dunia

Pengadilan Korsel Kurangi Hukuman Eks PM Han Duck-soo Jadi 15 Tahun

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan tinggi Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus darurat militer mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari 23 tahun menjadi 15 tahun.

Meski vonisnya diringankan, Han tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan serius dalam krisis politik yang mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan.

Dalam putusan yang dijatuhkan Seoul High Court pada Kamis, 7 Mei 2026, mayoritas dakwaan terhadap Han tetap dipertahankan, termasuk tuduhan bahwa ia berupaya menciptakan legitimasi atas dekret darurat militer ilegal Yoon melalui persetujuan rapat kabinet. 


Han juga terbukti ikut membahas rencana pemutusan air dan listrik terhadap sejumlah media penting, sebuah langkah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengadilan menegaskan posisi Han sebagai pejabat tertinggi kedua saat itu justru memperberat tanggung jawab hukumnya. 

"Han memiliki tanggung jawab pidana sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawabnya yang besar sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan turut berpartisipasi dalam pemberontakan," ungkap pengadilan, seperti dikutip dari ABC News.

Selain itu, Han tetap divonis bersalah atas pemalsuan dokumen proklamasi darurat militer, penghancuran dokumen tersebut, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. 

Pakar hukum pidana Park SungBae menilai pengurangan hukuman kemungkinan mempertimbangkan konsistensi putusan terhadap pejabat lain yang terseret kasus serupa. 

Namun, menurutnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding sama-sama memandang kejahatan Han berada dalam kategori serius.

Han dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan. 

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, Han, 76 tahun, akan menjadi salah satu mantan pejabat tertinggi Korsel dengan hukuman paling berat dalam sejarah modern negeri tersebut.

Kasus Han merupakan bagian dari efek domino kejatuhan Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas pemberontakan sebelum dimakzulkan parlemen dan dicopot Mahkamah Konstitusi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya