Berita

Matan PM Korea Selatan, Han Duck-soo (Foto: Reuters)

Dunia

Pengadilan Korsel Kurangi Hukuman Eks PM Han Duck-soo Jadi 15 Tahun

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan tinggi Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus darurat militer mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari 23 tahun menjadi 15 tahun.

Meski vonisnya diringankan, Han tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan serius dalam krisis politik yang mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan.

Dalam putusan yang dijatuhkan Seoul High Court pada Kamis, 7 Mei 2026, mayoritas dakwaan terhadap Han tetap dipertahankan, termasuk tuduhan bahwa ia berupaya menciptakan legitimasi atas dekret darurat militer ilegal Yoon melalui persetujuan rapat kabinet. 


Han juga terbukti ikut membahas rencana pemutusan air dan listrik terhadap sejumlah media penting, sebuah langkah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengadilan menegaskan posisi Han sebagai pejabat tertinggi kedua saat itu justru memperberat tanggung jawab hukumnya. 

"Han memiliki tanggung jawab pidana sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawabnya yang besar sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan turut berpartisipasi dalam pemberontakan," ungkap pengadilan, seperti dikutip dari ABC News.

Selain itu, Han tetap divonis bersalah atas pemalsuan dokumen proklamasi darurat militer, penghancuran dokumen tersebut, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. 

Pakar hukum pidana Park SungBae menilai pengurangan hukuman kemungkinan mempertimbangkan konsistensi putusan terhadap pejabat lain yang terseret kasus serupa. 

Namun, menurutnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding sama-sama memandang kejahatan Han berada dalam kategori serius.

Han dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan. 

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, Han, 76 tahun, akan menjadi salah satu mantan pejabat tertinggi Korsel dengan hukuman paling berat dalam sejarah modern negeri tersebut.

Kasus Han merupakan bagian dari efek domino kejatuhan Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas pemberontakan sebelum dimakzulkan parlemen dan dicopot Mahkamah Konstitusi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya