Berita

Matan PM Korea Selatan, Han Duck-soo (Foto: Reuters)

Dunia

Pengadilan Korsel Kurangi Hukuman Eks PM Han Duck-soo Jadi 15 Tahun

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan tinggi Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus darurat militer mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari 23 tahun menjadi 15 tahun.

Meski vonisnya diringankan, Han tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan serius dalam krisis politik yang mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan.

Dalam putusan yang dijatuhkan Seoul High Court pada Kamis, 7 Mei 2026, mayoritas dakwaan terhadap Han tetap dipertahankan, termasuk tuduhan bahwa ia berupaya menciptakan legitimasi atas dekret darurat militer ilegal Yoon melalui persetujuan rapat kabinet. 


Han juga terbukti ikut membahas rencana pemutusan air dan listrik terhadap sejumlah media penting, sebuah langkah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengadilan menegaskan posisi Han sebagai pejabat tertinggi kedua saat itu justru memperberat tanggung jawab hukumnya. 

"Han memiliki tanggung jawab pidana sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawabnya yang besar sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan turut berpartisipasi dalam pemberontakan," ungkap pengadilan, seperti dikutip dari ABC News.

Selain itu, Han tetap divonis bersalah atas pemalsuan dokumen proklamasi darurat militer, penghancuran dokumen tersebut, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. 

Pakar hukum pidana Park SungBae menilai pengurangan hukuman kemungkinan mempertimbangkan konsistensi putusan terhadap pejabat lain yang terseret kasus serupa. 

Namun, menurutnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding sama-sama memandang kejahatan Han berada dalam kategori serius.

Han dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan. 

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, Han, 76 tahun, akan menjadi salah satu mantan pejabat tertinggi Korsel dengan hukuman paling berat dalam sejarah modern negeri tersebut.

Kasus Han merupakan bagian dari efek domino kejatuhan Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas pemberontakan sebelum dimakzulkan parlemen dan dicopot Mahkamah Konstitusi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya