Berita

Ilustrasi

Politik

Pusako: Perlu Peninjauan Peradilan Militer untuk Pidana Umum

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberadaan peradilan militer pada awalnya memiliki konteks historis yang berbeda, yakni untuk menjaga disiplin militer dalam situasi perang atau revolusi. 

Namun, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam konteks negara demokrasi modern, keberadaan peradilan militer perlu ditinjau kembali.

"Terutama ketika digunakan untuk mengadili tindak pidana umum," kata Charles dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Mei 2026.


Hal tersebut disampaikan Charles dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer” yang diselenggarakan oleh Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan bahwa problem utama peradilan militer terletak pada struktur kelembagaannya yang didominasi oleh unsur militer, mulai dari hakim, jaksa, hingga penasihat hukum. 

Sambungnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi peradilan. 

"Selain itu, berbagai pembatasan dalam proses peradilan militer juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip fair trial," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara normatif telah terdapat mandat reformasi untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran hukum militer, sementara tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. 

"Namun, hingga lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, amanat tersebut belum dijalankan secara efektif," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya