Berita

Ilustrasi

Politik

Pusako: Perlu Peninjauan Peradilan Militer untuk Pidana Umum

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberadaan peradilan militer pada awalnya memiliki konteks historis yang berbeda, yakni untuk menjaga disiplin militer dalam situasi perang atau revolusi. 

Namun, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam konteks negara demokrasi modern, keberadaan peradilan militer perlu ditinjau kembali.

"Terutama ketika digunakan untuk mengadili tindak pidana umum," kata Charles dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Mei 2026.


Hal tersebut disampaikan Charles dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer” yang diselenggarakan oleh Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan bahwa problem utama peradilan militer terletak pada struktur kelembagaannya yang didominasi oleh unsur militer, mulai dari hakim, jaksa, hingga penasihat hukum. 

Sambungnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi peradilan. 

"Selain itu, berbagai pembatasan dalam proses peradilan militer juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip fair trial," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara normatif telah terdapat mandat reformasi untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran hukum militer, sementara tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. 

"Namun, hingga lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, amanat tersebut belum dijalankan secara efektif," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya