Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersalaman dengan Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Koreksi Potensi Konflik Kepentingan yang Dibiarkan di Polri

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menuai perhatian luas. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat adanya dimensi strategis yang jauh lebih dalam terkait pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian


"Langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo," kata Amir, dikutip Kamis 7 Mei 2026.

Dalam analisa intelijennya, Amir menilai bahwa pembatasan jabatan Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena overreach aparat keamanan dalam birokrasi sipil. 

Selama ini, tidak adanya batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.

“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” kata Amir.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden secara tidak langsung mengendalikan distribusi kekuasaan di dalam negara.

“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” kata Amir.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya