Berita

Gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi Abdul Gafar Rehalat)

Hukum

Kuasa Hukum Pelapor:

Kasus Perusakan Lahan Warga di Kalsel Harus Naik ke Tahap Penyidikan

RABU, 06 MEI 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aparat kepolisian diminta melanjutkan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ke tahap penyidikan.

Permintaan itu dilayangkan perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat usai gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia turut menyinggung PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak usaha di bawah holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).


Gafar menjelaskan, gelar perkara khusus dilakukan menyusul pengaduan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri atas laporan yang diajukan kliennya di Polres Kandangan.

"Untuk LP Nomor 29, kami tegaskan harus tetap dilanjutkan ke proses penyidikan. Karena objek lahan yang dipermasalahkan belum pernah dibebaskan oleh pihak mana pun, termasuk AGM," kata Gafar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei bersama pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa di LP 29 diakui belum dibebaskan. Namun di lapangan, lahan tersebut justru telah dirusak dan digunakan untuk aktivitas tambang batu bara.

"Faktanya, lahan tersebut sudah dijadikan area tambang. Padahal statusnya belum dibebaskan. Ini yang menjadi dasar kami mendorong proses hukum terus berjalan," ujarnya.

Gafar menuturkan, dugaan perusakan melibatkan sejumlah pihak, baik perusahaan pemegang izin maupun kontraktor pelaksana di lapangan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sementara itu, untuk LP Nomor 28, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dihentikan. Hal ini karena objek lahan yang dilaporkan telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama dan telah dibebaskan.

"Dalam LP 28, lahan sudah masuk kerja sama antara pihak Haji Ijai dan AGM. Bahkan sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan. Jadi tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut," jelasnya.

Lebih lanjut, Gafar menyoroti adanya praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menegaskan, tidak semua lahan di wilayah tersebut dapat digeneralisasi sebagai bagian dari kerja sama perusahaan. Masih terdapat lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan namun telah dibuka secara sepihak.

"Perusahaan tidak boleh melakukan land clearing hanya berdasarkan klaim kerja sama yang digeneralisasi. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan," tegasnya.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan PT AGM.

Akibat perusakan tersebut, warga mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pohon karet produktif yang menjadi sumber penghasilan. Gafar memperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta dan jumlahnya mencapai ribuan pohon.

Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.

Gafar juga membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, sepanjang dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.

"Kami berharap ada komitmen dari semua pihak, khususnya perusahaan, untuk menghormati hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik ini secara adil," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya