Berita

Gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi Abdul Gafar Rehalat)

Hukum

Kuasa Hukum Pelapor:

Kasus Perusakan Lahan Warga di Kalsel Harus Naik ke Tahap Penyidikan

RABU, 06 MEI 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aparat kepolisian diminta melanjutkan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ke tahap penyidikan.

Permintaan itu dilayangkan perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat usai gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia turut menyinggung PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak usaha di bawah holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR).


Gafar menjelaskan, gelar perkara khusus dilakukan menyusul pengaduan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri atas laporan yang diajukan kliennya di Polres Kandangan.

"Untuk LP Nomor 29, kami tegaskan harus tetap dilanjutkan ke proses penyidikan. Karena objek lahan yang dipermasalahkan belum pernah dibebaskan oleh pihak mana pun, termasuk AGM," kata Gafar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei bersama pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa di LP 29 diakui belum dibebaskan. Namun di lapangan, lahan tersebut justru telah dirusak dan digunakan untuk aktivitas tambang batu bara.

"Faktanya, lahan tersebut sudah dijadikan area tambang. Padahal statusnya belum dibebaskan. Ini yang menjadi dasar kami mendorong proses hukum terus berjalan," ujarnya.

Gafar menuturkan, dugaan perusakan melibatkan sejumlah pihak, baik perusahaan pemegang izin maupun kontraktor pelaksana di lapangan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sementara itu, untuk LP Nomor 28, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dihentikan. Hal ini karena objek lahan yang dilaporkan telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama dan telah dibebaskan.

"Dalam LP 28, lahan sudah masuk kerja sama antara pihak Haji Ijai dan AGM. Bahkan sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan. Jadi tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut," jelasnya.

Lebih lanjut, Gafar menyoroti adanya praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menegaskan, tidak semua lahan di wilayah tersebut dapat digeneralisasi sebagai bagian dari kerja sama perusahaan. Masih terdapat lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan namun telah dibuka secara sepihak.

"Perusahaan tidak boleh melakukan land clearing hanya berdasarkan klaim kerja sama yang digeneralisasi. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan," tegasnya.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan PT AGM.

Akibat perusakan tersebut, warga mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pohon karet produktif yang menjadi sumber penghasilan. Gafar memperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta dan jumlahnya mencapai ribuan pohon.

Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.

Gafar juga membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, sepanjang dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.

"Kami berharap ada komitmen dari semua pihak, khususnya perusahaan, untuk menghormati hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik ini secara adil," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya