Berita

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya usai diperiksa KPK, Selasa 5 Mei 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus THR Cilacap, Plt Bupati: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

SELASA, 05 MEI 2026 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membantah keras mengetahui dugaan praktik permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR). 

Pernyataan itu disampaikan Ammy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2026. 

“Wah sama sekali nggak tahu (permintaan uang untuk THR Forkopimda), sumpah demi Allah,” ujar Ammy kepada wartawan.


Ia menjelaskan, materi pemeriksaan berfokus pada perannya saat menjabat sebagai wakil bupati, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam perkara yang tengah diselidiki. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui apa pun terkait praktik tersebut.

“Yang ditanyakan soal peran saya sebagai wakil bupati, apakah ada keterlibatan. Saya tegaskan, saya tidak mengetahui apa-apa,” katanya.

Ammy juga menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan atau diajak berdiskusi terkait dugaan permintaan dana, termasuk yang dikaitkan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak bicara soal itu,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku tidak memiliki gambaran apakah praktik pemberian THR kepada pihak tertentu merupakan hal yang lazim di daerah.

“Saya belum pernah mengalami, jadi tidak tahu apakah itu biasa atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ammy menyebut keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati membuatnya tidak memahami dinamika internal pemerintahan daerah. Ia menambahkan, sebelum menjabat di daerah, dirinya berkarier di tingkat pusat sebagai anggota DPR RI.

“Sebagai wakil bupati, kewenangannya sangat terbatas. Bahkan bisa dibilang hampir tidak ada. Jadi saya tidak mengetahui praktik-praktik di daerah seperti apa,” pungkasnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah dikemas dalam goodie bag dan disimpan di rumah salah satu pejabat, yang rencananya akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.

Kasus ini bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang disebut akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama sejumlah pejabat lain. Dalam pembahasan internal, disepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi target tersebut, para pejabat meminta setoran dari berbagai perangkat daerah dengan total target mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasi di lapangan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan dana ini menyasar sedikitnya 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang, dengan total dana terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2025.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya