Berita

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya usai diperiksa KPK, Selasa 5 Mei 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus THR Cilacap, Plt Bupati: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

SELASA, 05 MEI 2026 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membantah keras mengetahui dugaan praktik permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR). 

Pernyataan itu disampaikan Ammy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2026. 

“Wah sama sekali nggak tahu (permintaan uang untuk THR Forkopimda), sumpah demi Allah,” ujar Ammy kepada wartawan.


Ia menjelaskan, materi pemeriksaan berfokus pada perannya saat menjabat sebagai wakil bupati, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam perkara yang tengah diselidiki. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui apa pun terkait praktik tersebut.

“Yang ditanyakan soal peran saya sebagai wakil bupati, apakah ada keterlibatan. Saya tegaskan, saya tidak mengetahui apa-apa,” katanya.

Ammy juga menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan atau diajak berdiskusi terkait dugaan permintaan dana, termasuk yang dikaitkan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak bicara soal itu,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku tidak memiliki gambaran apakah praktik pemberian THR kepada pihak tertentu merupakan hal yang lazim di daerah.

“Saya belum pernah mengalami, jadi tidak tahu apakah itu biasa atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ammy menyebut keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati membuatnya tidak memahami dinamika internal pemerintahan daerah. Ia menambahkan, sebelum menjabat di daerah, dirinya berkarier di tingkat pusat sebagai anggota DPR RI.

“Sebagai wakil bupati, kewenangannya sangat terbatas. Bahkan bisa dibilang hampir tidak ada. Jadi saya tidak mengetahui praktik-praktik di daerah seperti apa,” pungkasnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah dikemas dalam goodie bag dan disimpan di rumah salah satu pejabat, yang rencananya akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.

Kasus ini bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang disebut akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama sejumlah pejabat lain. Dalam pembahasan internal, disepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi target tersebut, para pejabat meminta setoran dari berbagai perangkat daerah dengan total target mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasi di lapangan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan dana ini menyasar sedikitnya 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang, dengan total dana terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2025.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya