Berita

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya usai diperiksa KPK, Selasa 5 Mei 2026 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus THR Cilacap, Plt Bupati: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

SELASA, 05 MEI 2026 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membantah keras mengetahui dugaan praktik permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR). 

Pernyataan itu disampaikan Ammy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2026. 

“Wah sama sekali nggak tahu (permintaan uang untuk THR Forkopimda), sumpah demi Allah,” ujar Ammy kepada wartawan.


Ia menjelaskan, materi pemeriksaan berfokus pada perannya saat menjabat sebagai wakil bupati, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam perkara yang tengah diselidiki. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui apa pun terkait praktik tersebut.

“Yang ditanyakan soal peran saya sebagai wakil bupati, apakah ada keterlibatan. Saya tegaskan, saya tidak mengetahui apa-apa,” katanya.

Ammy juga menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan atau diajak berdiskusi terkait dugaan permintaan dana, termasuk yang dikaitkan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya benar-benar tidak tahu. Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak bicara soal itu,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku tidak memiliki gambaran apakah praktik pemberian THR kepada pihak tertentu merupakan hal yang lazim di daerah.

“Saya belum pernah mengalami, jadi tidak tahu apakah itu biasa atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ammy menyebut keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati membuatnya tidak memahami dinamika internal pemerintahan daerah. Ia menambahkan, sebelum menjabat di daerah, dirinya berkarier di tingkat pusat sebagai anggota DPR RI.

“Sebagai wakil bupati, kewenangannya sangat terbatas. Bahkan bisa dibilang hampir tidak ada. Jadi saya tidak mengetahui praktik-praktik di daerah seperti apa,” pungkasnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah dikemas dalam goodie bag dan disimpan di rumah salah satu pejabat, yang rencananya akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.

Kasus ini bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang disebut akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama sejumlah pejabat lain. Dalam pembahasan internal, disepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi target tersebut, para pejabat meminta setoran dari berbagai perangkat daerah dengan total target mencapai Rp750 juta. Setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasi di lapangan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan dana ini menyasar sedikitnya 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang, dengan total dana terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya