Berita

(Foto: RMOL)

Presisi

Kabur dari Kamboja, Operator Judi Online Ditangkap di Bali

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
RABU, 29 APRIL 2026 | 14:57 WIB

Empat pelaku judi online lintas negara dibekuk di Bali, Setelah sempat kabur dari penggerebekan di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari dua laporan polisi, yakni LPA/04/IV/2026 dan LPA/05/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu 12 April 2026, di kawasan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Rabu 29 April 2026.


Penggerebekan dilakukan setelah tim Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online, yakni ketua.co dan GN77. 

Dari situ, polisi melakukan penyamaran dan profiling hingga mengarah ke lokasi operasi para pelaku di Bali.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah IJT alias Giselle (23) Manado, RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guangyun (31).

Adapun ketiga tersangka perempuan tersebut berasal dari Manado dengan status mahasiswa yang berperan sebagai telemarketing. Sedangkan WAB berasal dari Jakarta, berperan sebagai customer service.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja,” kata Aszhari.

Ia menjelaskan, para pelaku sebelumnya bekerja di Filipina pada 2024. Setelah digerebek aparat setempat pada Oktober 2025, mereka berpindah ke Kamboja dan kembali terjaring operasi pada Januari 2026.

“Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga sebagai atau mempromosikan daripada situs judi online,” imbuh dia.

Saat ditanya terkait pemilihan Bali sebagai tempat tujuan para tersangka, penyidik menyatakan bahwa lingkungan pariwisata Bali memungkinkan untuk mereka melakukan hal tersebut.

“Kurang lebihnya mungkin sama dengan tersangka judol yang lain sebelumnya, bahwa di Bali banyak kos-kosan, villa yang bisa disewa dan secara tertutup mereka bekerja,” jelasnya.

Adapun motif dari para pelaku yaitu motif ekonomi. Mereka tergiur gaji tinggi, bahkan salah satu tersangka mengaku mendapat Rp11 juta per bulan ditambah bonus Rp8 juta.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 4 unit laptop dan 5 ponsel yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan C UU 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori 6.

"Kemudian terhadap tersangka WAB ini juga sama yang dipersangkakan dikenakan pasal 426 ayat 1 huruf C UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 6," pungkasnya.

*Kontributor Bali

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya