Berita

(Foto: RMOL)

Presisi

Kabur dari Kamboja, Operator Judi Online Ditangkap di Bali

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
RABU, 29 APRIL 2026 | 14:57 WIB

Empat pelaku judi online lintas negara dibekuk di Bali, Setelah sempat kabur dari penggerebekan di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari dua laporan polisi, yakni LPA/04/IV/2026 dan LPA/05/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu 12 April 2026, di kawasan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Rabu 29 April 2026.


Penggerebekan dilakukan setelah tim Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online, yakni ketua.co dan GN77. 

Dari situ, polisi melakukan penyamaran dan profiling hingga mengarah ke lokasi operasi para pelaku di Bali.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah IJT alias Giselle (23) Manado, RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guangyun (31).

Adapun ketiga tersangka perempuan tersebut berasal dari Manado dengan status mahasiswa yang berperan sebagai telemarketing. Sedangkan WAB berasal dari Jakarta, berperan sebagai customer service.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja,” kata Aszhari.

Ia menjelaskan, para pelaku sebelumnya bekerja di Filipina pada 2024. Setelah digerebek aparat setempat pada Oktober 2025, mereka berpindah ke Kamboja dan kembali terjaring operasi pada Januari 2026.

“Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga sebagai atau mempromosikan daripada situs judi online,” imbuh dia.

Saat ditanya terkait pemilihan Bali sebagai tempat tujuan para tersangka, penyidik menyatakan bahwa lingkungan pariwisata Bali memungkinkan untuk mereka melakukan hal tersebut.

“Kurang lebihnya mungkin sama dengan tersangka judol yang lain sebelumnya, bahwa di Bali banyak kos-kosan, villa yang bisa disewa dan secara tertutup mereka bekerja,” jelasnya.

Adapun motif dari para pelaku yaitu motif ekonomi. Mereka tergiur gaji tinggi, bahkan salah satu tersangka mengaku mendapat Rp11 juta per bulan ditambah bonus Rp8 juta.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 4 unit laptop dan 5 ponsel yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan C UU 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori 6.

"Kemudian terhadap tersangka WAB ini juga sama yang dipersangkakan dikenakan pasal 426 ayat 1 huruf C UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 6," pungkasnya.

*Kontributor Bali

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya