Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) serta petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik memeriksa delapan orang saksi di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan di Polresta Jogja,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.


Saksi yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih antara lain A Sholahuddin (PPPK Kemenag), Ira Sugianti Alfiana (Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel), Luqman Hakim Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria), Mudassir (Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel), Kholilurrahman (Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama), serta Ningrum Maurice (Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi).

Sementara itu, Wisnu Prasetyo (Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata) diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. 
Adapun M Agus Syafi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, diperiksa di Polresta Yogyakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk pengalihan jatah reguler ke jalur khusus serta praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Mereka diduga menyuap untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, serta menghasilkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak terkait hingga puluhan miliar Rupiah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya