Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) serta petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat, 17 April 2026, tim penyidik memeriksa delapan orang saksi di tiga lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK, kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan di Polresta Jogja,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.


Saksi yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih antara lain A Sholahuddin (PPPK Kemenag), Ira Sugianti Alfiana (Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel), Luqman Hakim Nyak Neh (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria), Mudassir (Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel), Kholilurrahman (Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama), serta Ningrum Maurice (Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi).

Sementara itu, Wisnu Prasetyo (Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata) diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta. 
Adapun M Agus Syafi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, diperiksa di Polresta Yogyakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk pengalihan jatah reguler ke jalur khusus serta praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Mereka diduga menyuap untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, serta menghasilkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak terkait hingga puluhan miliar Rupiah.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya