Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: RMOL)

Politik

Harta Koruptor Bakal Dirampas Lewat UU PATP

Disahkan Agustus 2026
KAMIS, 16 APRIL 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan perubahan terminologi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) menjadi pemulihan aset. 

Menurut Doli, ide itu muncul karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah asset recovery atau pemulihan aset. 

Selain itu, lanjut Doli, kata perampasan dinilai Doli berkonotasi negatif, seperti merampok atau mengambil secara paksa. Padahal negara bukan merampas aset orang, tapi justru mengembalikannya. 


"Jadi ini lebih ke soal diksi saja," kata Doli dalam kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang dikutip Kamis 16 April 2026.

Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP yang akan disahkan Agustus mendatang ini penting untuk mempertegas upaya pemberantasan korupsi. 

Jika nantinya sudah disahkan, kata Doli, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara. 

Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. 

Politisi Golkar ini menilai, transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.

Doli mengungkapkan, RUU PATP nantinya tidak terbatas di kasus korupsi. Namun juga berkaitan dengan bidang lain, misalnya pengambilalihan lahan yang masuk wilayah hutan atau kawasan lindung, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Walau sebenarnya saat ini upaya itu sudah berlangsung, tapi dengan disahkannya RUU PATP nantinya, proses pengembalian aset ke negara disebut Doli bisa lebih cepat dan kuat secara hukum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya