Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: RMOL)

Politik

Harta Koruptor Bakal Dirampas Lewat UU PATP

Disahkan Agustus 2026
KAMIS, 16 APRIL 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan perubahan terminologi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) menjadi pemulihan aset. 

Menurut Doli, ide itu muncul karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah asset recovery atau pemulihan aset. 

Selain itu, lanjut Doli, kata perampasan dinilai Doli berkonotasi negatif, seperti merampok atau mengambil secara paksa. Padahal negara bukan merampas aset orang, tapi justru mengembalikannya. 


"Jadi ini lebih ke soal diksi saja," kata Doli dalam kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang dikutip Kamis 16 April 2026.

Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP yang akan disahkan Agustus mendatang ini penting untuk mempertegas upaya pemberantasan korupsi. 

Jika nantinya sudah disahkan, kata Doli, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara. 

Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. 

Politisi Golkar ini menilai, transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.

Doli mengungkapkan, RUU PATP nantinya tidak terbatas di kasus korupsi. Namun juga berkaitan dengan bidang lain, misalnya pengambilalihan lahan yang masuk wilayah hutan atau kawasan lindung, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Walau sebenarnya saat ini upaya itu sudah berlangsung, tapi dengan disahkannya RUU PATP nantinya, proses pengembalian aset ke negara disebut Doli bisa lebih cepat dan kuat secara hukum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya