Berita

Terdakwa korupsi satelit Kemhan, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Sebut Proyek Arahan Jokowi

SELASA, 31 MARET 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012-202.

Dalam sidang tersebut, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menegaskan dirinya menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oditur militer. Ia menyebut proyek pengadaan satelit merupakan kebijakan strategis atas arahan Presiden ke-7, Joko Widodo.


"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo, beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," kata Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, penugasan kepada Kemhan dilakukan untuk menjaga kepentingan nasional, khususnya terkait penguasaan slot orbit dan frekuensi strategis.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujar Leonardi.

Leonardi juga menyinggung kondisi terkini satelit tersebut yang disebut sudah tidak menjadi milik Indonesia.

Dari sisi teknis, ia menegaskan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 17/2014. Ia menilai adanya persoalan justru terjadi pada tahap penerimaan hasil pekerjaan yang tidak melibatkan dirinya sebagai PPK.

"Penerimaan oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.

Terkait kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp306,8 miliar, Leonardi membantah adanya kerugian nyata karena hingga saat ini belum ada pembayaran dari negara.

"Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang, enggak ada yang bayar dan enggak ada yang terima," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri tidak lagi relevan setelah adanya putusan tribunal paris yang membatalkan klaim pihak lawan.

"Jadi enggak punya hak untuk menyita, enggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita itu enggak ada," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia berharap proses peradilan berjalan objektif serta meminta perhatian dari presiden, pimpinan TNI, dan masyarakat agar melihat perkara ini secara jernih.

"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Senada, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menilai dakwaan oditur militer cenderung mengada-ada. Ia menyebut konstruksi perkara tidak didukung bukti konkret serta bertentangan dengan prinsip kerugian negara yang harus bersifat nyata.

"Saya sudah baca itu dakwaan, aneh, imajiner, dan tidak masuk di akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar (padahal) bayar saja belum," tegas Rinto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya