Berita

Kolase potongan video Jokowi yang diunggah akun Threads @agustina.aruan.982 dan Nadiem Makarim (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

JUMAT, 15 MEI 2026 | 00:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kembali viral video lawas Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden ke-7 RI dua periode dengan disertai tuntutan untuk turut diadili dalam kasus pengadaan Chromebook mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Video tersebut diunggah pemilik akun Threads @agustina.aruan.982, disertai tulisan soal tuntutan terhadap Jokowi pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

"Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa," tulis pemilik akun, dikutip redaksi pada Kamis, 14 Mei 2026.


Dalam potongan video yang diunggah tersebut, Jokowi tengah menyampaikan pidato dalam sebuah acara, dan menyebut nama Nadiem dengan nada perintah untuk meninggikan anggaran pengadaan laptop.

"Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede," kata Jokowi dalam video unggahan itu.

Tak sampai situ, Jokowi juga menyebut meninggikan anggaran tidak akan menjadi persoalan, meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti. Bahkan, dirinya meyakini anggaran yang besar akan menjadi warisan yang akan diteruskan ke depannya.

"Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu," tutur Jokowi. 

"Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani," demikian ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berkata. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, JPU sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya