Berita

Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Humas DPD)

Politik

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

MINGGU, 08 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial jadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Namun, itu juga harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem digital, terutama peran orang tua, sekolah, serta komitmen platform digital dalam menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

“Langkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai. Namun kita juga harus realistis bahwa implementasinya tidak mudah dan akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” kata Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.


Di sisi lain, Senator Jakarta ini mengungkapkan, tantangan pertama yang akan dihadapi yakni tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. 

Pasalnya, Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat terbiasa dengan teknologi dan media sosial.

Tantangan kedua, keberadaan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital belum sepenuhnya kuat dan seragam.

“Tantangan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya,” ungkapnya.

Dari sinilah, Fahira menilai kebijakan pembatasan usia ini harus diikuti dengan berbagai solusi strategis agar tidak hanya bersifat pembatasan semata.

Diketahui, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.  

Artinya, mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya