Berita

Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Humas DPD)

Politik

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

MINGGU, 08 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial jadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Namun, itu juga harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem digital, terutama peran orang tua, sekolah, serta komitmen platform digital dalam menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

“Langkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai. Namun kita juga harus realistis bahwa implementasinya tidak mudah dan akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” kata Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.


Di sisi lain, Senator Jakarta ini mengungkapkan, tantangan pertama yang akan dihadapi yakni tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. 

Pasalnya, Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat terbiasa dengan teknologi dan media sosial.

Tantangan kedua, keberadaan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital belum sepenuhnya kuat dan seragam.

“Tantangan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya,” ungkapnya.

Dari sinilah, Fahira menilai kebijakan pembatasan usia ini harus diikuti dengan berbagai solusi strategis agar tidak hanya bersifat pembatasan semata.

Diketahui, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.  

Artinya, mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya