Berita

Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu divonis 2 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Gegara Sikat Duit BOS Rp785 Juta

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 03:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 7, pada Jumat 13 Februari 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp785 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim dalam amar putusan dikutip dari RMOLSumut.


Selain hukuman badan, Andrison juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp71 juta sesuai jumlah yang dinikmati. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan,” ujar hakim.

Hal yang memberatkan antara lain dampak terhadap kegiatan sekolah. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta.

Majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam berkas terpisah, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, turut duduk sebagai terdakwa. Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp576,3 juta.

Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Sidang pembacaan putusan terhadap Tukimin dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya