Berita

Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu divonis 2 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Divonis 2 Tahun Gegara Sikat Duit BOS Rp785 Juta

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 03:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Andrison F Nainggolan, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 7, pada Jumat 13 Februari 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp785 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim dalam amar putusan dikutip dari RMOLSumut.


Selain hukuman badan, Andrison juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp71 juta sesuai jumlah yang dinikmati. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan,” ujar hakim.

Hal yang memberatkan antara lain dampak terhadap kegiatan sekolah. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta.

Majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam berkas terpisah, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, turut duduk sebagai terdakwa. Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp576,3 juta.

Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Sidang pembacaan putusan terhadap Tukimin dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya