Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Pengalaman Negara Lain Bisa Jadi Rujukan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak disahkan sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. 

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa regulasi tersebut bukanlah konsep baru, melainkan bagian dari komitmen global yang telah lama disepakati Indonesia.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). 


“RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan. Yang jadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur keluar negeri,” ujar Gibran lewat video yang diunggahnya lewat Instagram, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. 

Ia menilai kekhawatiran tersebut wajar dan harus dijawab melalui proses legislasi yang terbuka dan akuntabel.

“Oleh sebab itu pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.

Gibran juga mencontohkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Di Italia, misalnya, vila-vila mewah milik mafia disita oleh negara dan diubah menjadi sekolah maupun pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Praktik tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perampasan aset dapat memberikan dampak nyata bagi publik apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik.

“Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan,” kata Gibran.

Ia menegaskan, penguatan payung hukum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat kembali menjadi hak negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya