Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Pengalaman Negara Lain Bisa Jadi Rujukan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak disahkan sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. 

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa regulasi tersebut bukanlah konsep baru, melainkan bagian dari komitmen global yang telah lama disepakati Indonesia.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). 


“RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan. Yang jadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur keluar negeri,” ujar Gibran lewat video yang diunggahnya lewat Instagram, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. 

Ia menilai kekhawatiran tersebut wajar dan harus dijawab melalui proses legislasi yang terbuka dan akuntabel.

“Oleh sebab itu pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.

Gibran juga mencontohkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Di Italia, misalnya, vila-vila mewah milik mafia disita oleh negara dan diubah menjadi sekolah maupun pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Praktik tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perampasan aset dapat memberikan dampak nyata bagi publik apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik.

“Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan,” kata Gibran.

Ia menegaskan, penguatan payung hukum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat kembali menjadi hak negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya