Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

Pengalaman Negara Lain Bisa Jadi Rujukan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak disahkan sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. 

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan bahwa regulasi tersebut bukanlah konsep baru, melainkan bagian dari komitmen global yang telah lama disepakati Indonesia.

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). 


“RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan. Yang jadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur keluar negeri,” ujar Gibran lewat video yang diunggahnya lewat Instagram, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. 

Ia menilai kekhawatiran tersebut wajar dan harus dijawab melalui proses legislasi yang terbuka dan akuntabel.

“Oleh sebab itu pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegasnya.

Gibran juga mencontohkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Di Italia, misalnya, vila-vila mewah milik mafia disita oleh negara dan diubah menjadi sekolah maupun pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Praktik tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perampasan aset dapat memberikan dampak nyata bagi publik apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik.

“Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan,” kata Gibran.

Ia menegaskan, penguatan payung hukum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat kembali menjadi hak negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya