Berita

Sekjen DPR, Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Indra Iskandar sudah berstatus sebagai tersangka selama hampir 2 tahun sejak Maret 2024 dan belum ditahan KPK.

"KPK menghormati langkah hukum yang diajukan tersangka saudara IS, melalui praperadilan," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 25 Januari 2026.


Menurut Budi, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.

Namun demikian kata Budi, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegas Budi.

Selain itu kata Budi, KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.

"Adapun saat ini KPK masih menunggu rilis dari pengadilan," pungkas Budi.

Berdasarkan penelusuran RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar telah mendaftarkan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun petitum permohonan praperadilan belum muncul. Akan tetapi, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 04 pada Senin, 2 Februari 2026.

Indra Iskandar telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 sejak Maret 2024 lalu.

Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan Indra Iskandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan, Indra Iskandar dan 6 orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP," pungkas Setyo.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Selain itu pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar juga pernah mangkir saat dipanggil pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya