Berita

Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Luruskan Istilah Uang Lelah untuk TNI: Yang Ada Uang Semangat

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 16:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto meluruskan penggunaan istilah uang lelah bagi prajurit TNI yang bertugas menangani bencana. 

Menurut Prabowo, istilah tersebut tidak tepat karena prajurit TNI tidak boleh dikenal sebagai pasukan yang mudah lelah.

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana sekaligus meninjau pembangunan hunian sementara (Huntara) Danantara di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2026. 


Dalam rapat, Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan dukungan anggaran BNPB terhadap satuan operasi TNI yang terlibat dalam masa tanggap darurat bencana di Sumatera.

“Mabes TNI meminta dukungan yang akhir tahun ini ada Rp80 miliar lebih, kami baru dukung Rp26 miliar. Bukan uangnya tidak ada, karena pertanggungjawaban keuangan di tanggal 31 kan harus selesai, Bapak. Nanti dimulai lagi di tanggal 1 ini,” ujar Suharyanto dalam laporannya.

Suharyanto juga menyampaikan bahwa prajurit TNI yang bertugas di lapangan mendapatkan uang makan dan uang saku yang disebutnnya uang lelah sebesar Rp165 ribu per orang. 

“Dan para prajurit di lapangan mendapat uang makan dan uang lelah, Bapak, uang saku. Per orang Rp165 ribu. Kemudian pergeseran pasukan dari homebase,” jelasnya.

Mendengar istilah uang lelah untuk TNI tersebut, Prabowo langsung menyela dan mengoreksinya.

“Kalau tentara jangan uang lelah ya, karena tentara nggak boleh lelah,” tegas Prabowo.

Prabowo kemudian menegaskan bahwa uang tersebut seharusnya dimaknai sebagai penyemangat bagi prajurit yang bertugas.

“Uang semangat, tidak mengenal lelah. Tidak mengenal lelah, berbakti kepada negara dan bangsa,” kata Prabowo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya