Berita

Maskapai Spirit Airlines (Foto: Spirit Airlines)

Bisnis

Spirit Airlines akan PHK 1.800 Pramugari

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Maskapai penerbangan murah asal Amerika Serikat, Spirit Airlines, akan memberhentikan sementara sepertiga pramugarinya setelah kembali mengajukan kebangkrutan karena terus mengalami kerugian.

Dikutip dari Reuters Selasa, 23 September 2025, sekitar 1.800 pramugari dari total 5.200 staf akan mulai dirumahkan efektif pada 1 Desember 2025.

Spirit pernah mencoba melakukan reorganisasi, namun upaya itu gagal memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Dalam memo kepada karyawan, Spirit menegaskan akan memangkas kapasitas penerbangan hingga 25 persen pada November. 


“Kami perlu menyesuaikan kebutuhan maskapai secara menyeluruh, termasuk jumlah pramugari yang sesuai dengan volume penerbangan kami,” tulis manajemen Spirit dalam email kepada karyawan.

Asosiasi Pramugari menanggapi kebijakan ini dengan mengatakan bahwa pengurangan jumlah pesawat dan jam terbang membuat pengurangan tenaga kerja tidak bisa dihindari. 

Sebelumnya, Spirit hanya mengandalkan cuti sukarela, dengan lebih dari 800 staf yang memilih absen sementara. Namun, situasi keuangan yang semakin sulit membuat perusahaan harus beralih ke cuti wajib.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya