Berita

AS(33) salah satu tersangka pembegalan yang ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Hukum

Ditangkap Polisi Saat Ultah, Pelaku Begal: Terima Kasih Kejutannya

RABU, 13 AGUSTUS 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Momen tak biasa terjadi saat penangkapan pelaku begal oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. AS (33), pelaku begal yang ditangkap justru berterima kasih kepada polisi.

AS ditangkap karena menjadi otak kasus pembegalan sekaligus perantara penjualan salah satu komplotan begal. Saat penangkapan, AS sedang tertidur pulas tepat di hari ulang tahunnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu dini hari, 6 Agustus 2025.

"AS ditangkap saat tertidur pulas tepat di hari ulang tahunnya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Jakarta.


Seolah tak merasa bersalah, AS justru mengucapkan terima kasih kepada tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya atas 'kejutan' ulang tahunnya.

"Terima kasih Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya atas kejutan ulang tahun saya di 6 Agustus 2025. Resmob jaya, jaya, jaya," kata AS. 

Selain AS, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial D (21), N (19), dan ES (18) di kawasan yang sama.

"Tiga pelaku merupakan eksekutor ditangkap saat ingin berangkat melakukan aksi kejahatan," terang Resa.

Rupanya, keempat pelaku ini kerap melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Teranyar, mereka melakukan pembegalan terhadap FH yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di BSD, Serpong, Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi B 6231 WYH.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya