Berita

Proses evakuasi ABK KM Pasific Memory II yang karam usai ditabrak kapal asing/Ist

Nusantara

Kapal Tanker Asing Tabrak Kapal Ikan Indonesia di Perairan Batam

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kecelakaan tragis terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau. Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II dengan bendera Indonesia ditabrak tanker asing.

Sedikitnya 30 orang awak kapal tenggelam usai ditabrak kapal tanker asing berbendera Hongkong, Cosco Development tersebut. Kapal itu melarikan diri setelah menabrak kapal ikan milik Indonesia tanpa memberikan pertolongan kepada awak kapal yang tenggelam.

Pemilik kapal, Hermawan, melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, dan menceritakan kronologis tenggelamnya KM Pacific Memory II.


Ketika itu, kapal miliknya tengah melakukan aktivitas mencari ikan di Kepulauan Riau, lantas kapal Cosco Development menghantam kapalnya dan langsung kabur ke perairan Singapura kemudian membiarkan kapal nelayan Indonesia itu karam.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif," ujar Hermawan kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut seperti kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK, dan juga kerugian rusaknya kapal pencari ikan miliknya itu.

Pihak KKP dan aparat penegak hukum polair diminta untuk memberikan dukungan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kapal yang menabraknya itu.

"Konsekuensi tanggung jawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan  gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda dkk termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong penabrak yang melarikan diri tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan Kapal Cosco Development dapat dituntut tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri  dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya