Berita

Proses evakuasi ABK KM Pasific Memory II yang karam usai ditabrak kapal asing/Ist

Nusantara

Kapal Tanker Asing Tabrak Kapal Ikan Indonesia di Perairan Batam

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kecelakaan tragis terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau. Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II dengan bendera Indonesia ditabrak tanker asing.

Sedikitnya 30 orang awak kapal tenggelam usai ditabrak kapal tanker asing berbendera Hongkong, Cosco Development tersebut. Kapal itu melarikan diri setelah menabrak kapal ikan milik Indonesia tanpa memberikan pertolongan kepada awak kapal yang tenggelam.

Pemilik kapal, Hermawan, melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, dan menceritakan kronologis tenggelamnya KM Pacific Memory II.


Ketika itu, kapal miliknya tengah melakukan aktivitas mencari ikan di Kepulauan Riau, lantas kapal Cosco Development menghantam kapalnya dan langsung kabur ke perairan Singapura kemudian membiarkan kapal nelayan Indonesia itu karam.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif," ujar Hermawan kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut seperti kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK, dan juga kerugian rusaknya kapal pencari ikan miliknya itu.

Pihak KKP dan aparat penegak hukum polair diminta untuk memberikan dukungan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kapal yang menabraknya itu.

"Konsekuensi tanggung jawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan  gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda dkk termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong penabrak yang melarikan diri tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan Kapal Cosco Development dapat dituntut tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri  dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya