Berita

Proses evakuasi ABK KM Pasific Memory II yang karam usai ditabrak kapal asing/Ist

Nusantara

Kapal Tanker Asing Tabrak Kapal Ikan Indonesia di Perairan Batam

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kecelakaan tragis terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau. Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II dengan bendera Indonesia ditabrak tanker asing.

Sedikitnya 30 orang awak kapal tenggelam usai ditabrak kapal tanker asing berbendera Hongkong, Cosco Development tersebut. Kapal itu melarikan diri setelah menabrak kapal ikan milik Indonesia tanpa memberikan pertolongan kepada awak kapal yang tenggelam.

Pemilik kapal, Hermawan, melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, dan menceritakan kronologis tenggelamnya KM Pacific Memory II.


Ketika itu, kapal miliknya tengah melakukan aktivitas mencari ikan di Kepulauan Riau, lantas kapal Cosco Development menghantam kapalnya dan langsung kabur ke perairan Singapura kemudian membiarkan kapal nelayan Indonesia itu karam.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif," ujar Hermawan kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut seperti kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK, dan juga kerugian rusaknya kapal pencari ikan miliknya itu.

Pihak KKP dan aparat penegak hukum polair diminta untuk memberikan dukungan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kapal yang menabraknya itu.

"Konsekuensi tanggung jawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan  gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda dkk termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong penabrak yang melarikan diri tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan Kapal Cosco Development dapat dituntut tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri  dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya