Berita

Proses evakuasi ABK KM Pasific Memory II yang karam usai ditabrak kapal asing/Ist

Nusantara

Kapal Tanker Asing Tabrak Kapal Ikan Indonesia di Perairan Batam

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kecelakaan tragis terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau. Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II dengan bendera Indonesia ditabrak tanker asing.

Sedikitnya 30 orang awak kapal tenggelam usai ditabrak kapal tanker asing berbendera Hongkong, Cosco Development tersebut. Kapal itu melarikan diri setelah menabrak kapal ikan milik Indonesia tanpa memberikan pertolongan kepada awak kapal yang tenggelam.

Pemilik kapal, Hermawan, melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, dan menceritakan kronologis tenggelamnya KM Pacific Memory II.


Ketika itu, kapal miliknya tengah melakukan aktivitas mencari ikan di Kepulauan Riau, lantas kapal Cosco Development menghantam kapalnya dan langsung kabur ke perairan Singapura kemudian membiarkan kapal nelayan Indonesia itu karam.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif," ujar Hermawan kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut seperti kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK, dan juga kerugian rusaknya kapal pencari ikan miliknya itu.

Pihak KKP dan aparat penegak hukum polair diminta untuk memberikan dukungan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kapal yang menabraknya itu.

"Konsekuensi tanggung jawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan  gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda dkk termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong penabrak yang melarikan diri tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan Kapal Cosco Development dapat dituntut tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri  dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya