Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin/Ist

Presisi

Giliran Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Negara Rugi Ratusan Miliar

SENIN, 03 MARET 2025 | 23:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, BBM bersubsidi diselewengkan dan diperjualbelikan menggunakan harga nonsubsidi.

BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka dibelokkan terlebih dahulu ke gudang penimbunan tanpa perizinan.


Seharusnya biosolar dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

“Muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujar Brigjen Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Alih-alih dijualbelikan untuk warga, BBM bersubsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tugboat.

Harga BBM bersubsidi di Kolaka yakni Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi Rp19.300 per liter. Jadi, ada selisih Rp12.550 per liter.

“Sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan, nanti akan kami dalami lagi,” jelas Nunung.

“Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000,” tambah Nunung.

Demi melancarkan aksinya, terduga pelaku dalam perkara ini juga sengaja mematikan GPS truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang ditugaskan dalam transportasi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan empat terduga pelaku, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.

Mereka terancam Pasal 40 ayat (9) UU 6/2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU 22 / 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya