Berita

KPU RI/Ist

Politik

Jajaran KPU di Barito Utara Terendus Main Mata dengan Paslon

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan main mata antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan pasangan calon kepala daerah 2024 di sana, berhasil diendus hingga oleh praktisi hukum. 

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menjelaskan, dirinya mendapati dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. 

Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang telah menangani perkara tersebut, telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, kepada KPU Barito Utara perihal pemilihan suara ulang (PSU).


“Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan," ujar Khadafi dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

Menurutnya, putusan Bawaslu Barito Utara telah dilanggar akibat peristiwa penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) , daftar pemilih pindahan (DPP), atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

Khadafi memandang, telah jelas adanya aturan di Pasal 19 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2), menyatakan wajib bagi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan. 

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya," tutur Khadafi. 

"Ini kan sama saja dengan kita berobat dengan BPJS, meskipun kita kenal dengan penjaga loket tapi tidak membawa kartu kepesertaan, apakah akan diterima?" sambungnya menegaskan. 

Di samping itu, Khadafi juga mendapati adanya pembangkangan oleh KPU Barito Utara atas rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan dilaksanakan PSU. 

"Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup," ungkapnya. 

Saat ini, Khadafi mengetahui kalau hasil Pilbup Barito Utara tengah disengketakan dan disidang MK. Sehingga dirinya berharap kepada Hakim Konstitusi agar memutus dengan adil, mengingat Selasa besok 4 Februari 2025 akan digelar pembacaan putusan sela (dismissal). 

"Semoga MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” demikian Khadafi menambahkan. 

Selain dilaporkan ke Bawaslu dan MK, KPU Barito Utara juga dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melanggar etik.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya