Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Rawan Intervensi, Independensi MK Diuji dalam Sengketa Pilgub Papua

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024 yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) rawan diintervensi.

Hal itu disampaikan Pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025. Ia meminta MK tetap independen mengingat pemohon dalam sengketa Pilgub Papua ini adalah pasangan Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen, notabene merupakan paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, seharusnya dalam berbagai hal (itu) seharusnya argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri.


Karena itu, lanjut dia, tuduhan paslon Nomor Urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh. 

"Padahal mereka (kubu KIM) yang seharusnya curang dengan motif menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kan di daerah-daerah lain malah kubu non-KIM yang merasakan kecurangan. Itu sebabnya (tuduhan paslon KIM di Papua) perlu menjelaskan (kecurangannya). Kalau mereka (KIM) mempermasalahkan (Pilgub Papua) di MK, nah kalau ada intervensi dari mereka (KIM), maka ini dipastikan pasti ada," bebernya.

Masih kata Feri, logika yang diajukan kubu KIM ke MK justru tidak nyambung. 

"Ini logikanya tidak nyambung, soal pelaku, motif, kecurangan, oleh karena itu boleh saja menggugat, tapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai) yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.

Diketahui, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK Kamis kemarin, pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana. 

Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” kata Ronny, beberapa waktu lalu. 

“Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya