Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Rawan Intervensi, Independensi MK Diuji dalam Sengketa Pilgub Papua

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024 yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) rawan diintervensi.

Hal itu disampaikan Pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025. Ia meminta MK tetap independen mengingat pemohon dalam sengketa Pilgub Papua ini adalah pasangan Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen, notabene merupakan paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, seharusnya dalam berbagai hal (itu) seharusnya argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri.


Karena itu, lanjut dia, tuduhan paslon Nomor Urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh. 

"Padahal mereka (kubu KIM) yang seharusnya curang dengan motif menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kan di daerah-daerah lain malah kubu non-KIM yang merasakan kecurangan. Itu sebabnya (tuduhan paslon KIM di Papua) perlu menjelaskan (kecurangannya). Kalau mereka (KIM) mempermasalahkan (Pilgub Papua) di MK, nah kalau ada intervensi dari mereka (KIM), maka ini dipastikan pasti ada," bebernya.

Masih kata Feri, logika yang diajukan kubu KIM ke MK justru tidak nyambung. 

"Ini logikanya tidak nyambung, soal pelaku, motif, kecurangan, oleh karena itu boleh saja menggugat, tapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai) yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.

Diketahui, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK Kamis kemarin, pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana. 

Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” kata Ronny, beberapa waktu lalu. 

“Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya