Berita

Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Nomor Urut 1 Papua, Ronny Talapessy/Ist

Hukum

Sengketa Hasil Pilgub Papua di MK

Tuduhan Kubu Mathius-Aryoko Dianggap Hanya Opini Tanpa Bukti

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Nomor Urut 1 Papua, Ronny Talapessy menilai tuduhan pasangan Nomor Urut 2 (pemohon) dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ronny menegaskan bahwa upaya itu hanya sebagai langkah untuk menggagalkan hasil pemilihan yang sah. 

"Tuduhan ini tidak berdasar dan hanya menciptakan opini tanpa bukti. Proses pencalonan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Ronny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.


Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain. 

Tuduhan inilah yang dibantah Ronny. Menurutnya segala sesuatunya harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi.  

“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” jelas Ronny. 

Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut. Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.

Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. 

"Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen di Gedung MK.

Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2) karena tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Papua juga menegaskan bahwa tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.

"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," pungkas Yofrey.

Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.

"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.

Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. 

"Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Nomor Urut 2, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen), sementara pasangan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya