Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Presisi

Tercatat 1.827 Pelanggaran Etik Profesi Polri, 414 Anggota Dipecat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 1.827 anggota Polri melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus pelanggaran kode etik paling banyak berkaitan dengan etika kepribadian anggota. 

"Sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak," kata Sigit saat rilis akhir tahun di Rupatamma Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Desember 2024. 


Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak.

Ribuan personel yang melanggar disiplin dan kode etik tersebut telah diberikan sanksi.

Tak hanya itu, Polri telah mengeluarkan ribuan putusan sidang disiplin dengan sanksi penempatan khusus (patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan pangkat sampai dengan demosi.

"Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya," ujar Sigit.

Ada pula yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pembinaan, penundaan pangkat hingga penundaan pendidikan.

"525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya," kata Sigit.

Berbagai sanksi dilakukan sebagai komitmen untuk perbaikan di tubuh internal Polri.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih bersih di institusi Polri," kata Sigit.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya