Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Presisi

Tercatat 1.827 Pelanggaran Etik Profesi Polri, 414 Anggota Dipecat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 1.827 anggota Polri melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus pelanggaran kode etik paling banyak berkaitan dengan etika kepribadian anggota. 

"Sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak," kata Sigit saat rilis akhir tahun di Rupatamma Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Desember 2024. 


Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak.

Ribuan personel yang melanggar disiplin dan kode etik tersebut telah diberikan sanksi.

Tak hanya itu, Polri telah mengeluarkan ribuan putusan sidang disiplin dengan sanksi penempatan khusus (patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan pangkat sampai dengan demosi.

"Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya," ujar Sigit.

Ada pula yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pembinaan, penundaan pangkat hingga penundaan pendidikan.

"525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya," kata Sigit.

Berbagai sanksi dilakukan sebagai komitmen untuk perbaikan di tubuh internal Polri.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih bersih di institusi Polri," kata Sigit.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya