Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

JPPR: Tak Ada Pengecualian bagi Presiden dan Wapres Ikut Kampanye Pilkada 2024

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merespons wacana Presiden Prabowo Subianto ikut kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Khususnya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun. 

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy Umboh mengatakan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur secara tegas dan lugas terkait larangan presiden sebagai pejabat negara mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Secara jelas, lugas, dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, Pasal 71 ayat 1 (UU Pilkada), Pejabat Negara dalam hal ini Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," ujar Rendy kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.


Rendy memaparkan, Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

"Jadi, benar, bahwa Pejabat ASN dan Pejabat daerah dilarang, anggota TNI/ Polri dilarang, Kepala Desa/Lurah dilarang, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tetapi Pejabat Negara juga tidak luput dan tidak ada pengecualian, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," jelasnya. 

Oleh karena itu, Rendy memandang pernyataan calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, yang menyebut Presiden Prabowo dapat berkampanye tidak sesuai UU Pilkada. 

"Bahwa telah terjadi misdirection, terkait arah pembicaraan publik soal video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadlutfi_official, Sabtu 9 November 2024," ucapnya. 

"(Dia) membangun narasi dan argumentasi soal boleh tidaknya Presiden berkampanye, soal kedudukan Presiden yang juga adalah ketua umum partai, dalam mendukung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dilakukan secara serentak nasional tahun 2024," demikian Rendy. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya