Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

JPPR: Tak Ada Pengecualian bagi Presiden dan Wapres Ikut Kampanye Pilkada 2024

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merespons wacana Presiden Prabowo Subianto ikut kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Khususnya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun. 

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy Umboh mengatakan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur secara tegas dan lugas terkait larangan presiden sebagai pejabat negara mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Secara jelas, lugas, dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, Pasal 71 ayat 1 (UU Pilkada), Pejabat Negara dalam hal ini Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," ujar Rendy kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.


Rendy memaparkan, Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

"Jadi, benar, bahwa Pejabat ASN dan Pejabat daerah dilarang, anggota TNI/ Polri dilarang, Kepala Desa/Lurah dilarang, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tetapi Pejabat Negara juga tidak luput dan tidak ada pengecualian, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," jelasnya. 

Oleh karena itu, Rendy memandang pernyataan calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, yang menyebut Presiden Prabowo dapat berkampanye tidak sesuai UU Pilkada. 

"Bahwa telah terjadi misdirection, terkait arah pembicaraan publik soal video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadlutfi_official, Sabtu 9 November 2024," ucapnya. 

"(Dia) membangun narasi dan argumentasi soal boleh tidaknya Presiden berkampanye, soal kedudukan Presiden yang juga adalah ketua umum partai, dalam mendukung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dilakukan secara serentak nasional tahun 2024," demikian Rendy. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya