Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh/RMOL

Politik

JPPR: Tak Ada Pengecualian bagi Presiden dan Wapres Ikut Kampanye Pilkada 2024

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merespons wacana Presiden Prabowo Subianto ikut kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Khususnya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun. 

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy Umboh mengatakan, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur secara tegas dan lugas terkait larangan presiden sebagai pejabat negara mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah. 

"Secara jelas, lugas, dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, Pasal 71 ayat 1 (UU Pilkada), Pejabat Negara dalam hal ini Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," ujar Rendy kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.


Rendy memaparkan, Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

"Jadi, benar, bahwa Pejabat ASN dan Pejabat daerah dilarang, anggota TNI/ Polri dilarang, Kepala Desa/Lurah dilarang, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tetapi Pejabat Negara juga tidak luput dan tidak ada pengecualian, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," jelasnya. 

Oleh karena itu, Rendy memandang pernyataan calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, yang menyebut Presiden Prabowo dapat berkampanye tidak sesuai UU Pilkada. 

"Bahwa telah terjadi misdirection, terkait arah pembicaraan publik soal video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadlutfi_official, Sabtu 9 November 2024," ucapnya. 

"(Dia) membangun narasi dan argumentasi soal boleh tidaknya Presiden berkampanye, soal kedudukan Presiden yang juga adalah ketua umum partai, dalam mendukung pasangan calon pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dilakukan secara serentak nasional tahun 2024," demikian Rendy. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya