Berita

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono/RMOL

Politik

Wamenkop Ferry Juliantono Minta Kaji Ulang Bea Masuk 0 Persen untuk Susu Impor

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Perdagangan diminta untuk meninjau kembali kebijakan bea masuk 0 persen pada produk susu impor.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menanggapi kebijakan Industri Pengolahan Susu (IPS) yang mengurangi pembelian susu dari produsen lokal. Akibatnya pasokan susu segar melimpah dan tidak terserap optimal oleh industri.

Menurut Ferry, tingginya impor susu yang mencapai hampir 4 juta ton per tahun telah menekan daya saing peternak sapi perah lokal.


“Kementerian Koperasi ingin menegaskan bahwa selain menyelesaikan masalah yang dihadapi peternak sapi perah di Boyolali, kami juga akan menindaklanjuti pertemuan pagi tadi bersama Kementerian Pertanian dan Sekretariat Negara. Presiden telah menginstruksikan agar masalah ini segera dituntaskan,” ujar Ferry didampingi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di kantornya di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

Ia menambahkan, dalam upaya melindungi peternak sapi perah Indonesia, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pemberlakuan tarif yang sesuai kepentingan nasional, seperti yang diizinkan dalam aturan World Trade Organization (WTO). 

Ferry menekankan bahwa jika kebijakan bea masuk 0 persen tetap dipertahankan, maka sebaiknya diimbangi dengan pemberian insentif bagi peternak sapi perah domestik.

“Kita perlu insentif yang kuat agar peternak lokal mampu bersaing, mengingat biaya produksi susu lokal per liter lebih tinggi dibandingkan produk impor,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor susu serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternak susu dalam negeri.

Kondisi yang terjadi pada industri susu saat ini disebabkan oleh Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Selandia Baru dan Australia. Produk susu dari kedua negara tersebut lebih murah 5 persen lantaran tidak wajib membayar bea masuk.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya