Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) masih berada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Atas alasan tersebut hingga kini KPK belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Sahbirin Noor yang melarikan dari atau kabur saat terjadinya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Ini sudah proses mencari, kita sedang mencari. Tim juga sedang mencari di sana," kata Asep seperti dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 7 November 2024.
Asep pun membeberkan alasannya hingga saat ini belum menerbitkan DPO terhadap Sahbirin Noor.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan. Kita ada komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain, itu belum ada diperlintasan, belum nyebrang," pungkas Asep.
KPK melakukan OTT di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.