Berita

Persatuan Penulis Indonesia (Satupena)/Ist

Politik

1.001 Anggota Satupena Deklarasikan Pernyataan Keprihatinan Nurani Rakyat

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 03:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 1.001 penulis anggota dan komunitas Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) beserta kolega dan sahabat terkait mengeluarkan petisi berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat terhadap kondisi yang sedang dialami Indonesia. 

Petisi ini bermula dari keprihatinan terhadap upaya tertentu untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Agustus lalu, yang kemudian dinilai sebagai salah satu penanda makin tergerusnya demokrasi di Indonesia.

Petisi diinisiasi oleh puluhan anggota Satupena,  kemudian bergulir ke berbagai daerah. Petisi ini semula ditutup pada 27 Agustus 2024 dan telah disebarkan ke beberapa media. 


Namun ada antusiasme dan permintaan agar petisi ini kembali dibuka hingga mencapai jumlah 1.001 pada 7 September 2024. 

Sebanyak 1.001 nama yang tercantum di sini merupakan para anggota Satupena di berbagai wilayah Indonesia, juga dari komunitas terkait lain dan mendapat dukungan luas dari para sahabat dan kolega dari berbagai latar belakang, yang setuju dan mendukung isi petisi tersebut.

Terdapat sejumlah nama tokoh yang ikut mendukung petisi yang berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat. Di antaranya Garin Nugroho, Jaya Suprana, Wina Armada, Ilham Bintang, Didik J. Rachbini, Hendardi, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

Berikut isi petisi Satupena:

1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.

2. Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif agar menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu yang berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya