Berita

Persatuan Penulis Indonesia (Satupena)/Ist

Politik

1.001 Anggota Satupena Deklarasikan Pernyataan Keprihatinan Nurani Rakyat

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 03:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 1.001 penulis anggota dan komunitas Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) beserta kolega dan sahabat terkait mengeluarkan petisi berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat terhadap kondisi yang sedang dialami Indonesia. 

Petisi ini bermula dari keprihatinan terhadap upaya tertentu untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Agustus lalu, yang kemudian dinilai sebagai salah satu penanda makin tergerusnya demokrasi di Indonesia.

Petisi diinisiasi oleh puluhan anggota Satupena,  kemudian bergulir ke berbagai daerah. Petisi ini semula ditutup pada 27 Agustus 2024 dan telah disebarkan ke beberapa media. 


Namun ada antusiasme dan permintaan agar petisi ini kembali dibuka hingga mencapai jumlah 1.001 pada 7 September 2024. 

Sebanyak 1.001 nama yang tercantum di sini merupakan para anggota Satupena di berbagai wilayah Indonesia, juga dari komunitas terkait lain dan mendapat dukungan luas dari para sahabat dan kolega dari berbagai latar belakang, yang setuju dan mendukung isi petisi tersebut.

Terdapat sejumlah nama tokoh yang ikut mendukung petisi yang berisi pernyataan keprihatinan hati nurani rakyat. Di antaranya Garin Nugroho, Jaya Suprana, Wina Armada, Ilham Bintang, Didik J. Rachbini, Hendardi, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

Berikut isi petisi Satupena:

1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.

2. Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif agar menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu yang berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya