Berita

Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar aturan yang akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024 terus bergulir.

Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR.  

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik ini dengan menyatakan bahwa hari ini gagal dilakukan Rapur DPR karena tidak memenuhi kuorum.


Dasco pun menegaskan bahwa pada Selasa (27/8) mendatang maka yang berlaku adalah Putusan MK 60 dan 70. 

“Bahwa pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 pada jam 10.00 Wib  setelah mengalami penundaan 30 menit, tadi sudah diketok, bahwa revisi UU pilkada tidak dapat dilaksanakan. Batal dilaksanakan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). 

“Maka dari itu sesuai mekanisme yang berlaku, rapat paripurna mengikuti tahapan-tahapan yang ada di DPR. Pada Selasa 27 Agustus, kita pendaftaran Pilkada telah dimulai, karena kita patuh dan taat pada peraturan, karena RUU pilkada belum berlaku, maka yang berlaku adalah Putusan MK,” tambahnya. 

Sebelumnya beredar info bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang hendak maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhirnya terganjal dengan putusan MK tersebut.

Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, pada 27-29 Agustus 2024 mendatang belum genap berusia 30 tahun.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengamanatkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan justru seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Namun, karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Dengan demikian pupus harapan Kaesang untuk berlaga pada kontestasi Pilgub 2024. Sebelumnya Kaesang digadang-gadang menjadi bacawagub di Jakarta atau Jawa Tengah, bahkan Jawa Barat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya