Berita

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama Pembina Titi Anggraini, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Dituntut Hadirkan Aturan Pencalonan Presiden Berkeadilan

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan presiden kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, penguji merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Hadar bersama Titi telah mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (7/8). 


Dalam keterangannya, Hadar menyampaikan maksud dan tujuannya menguji pasal dalam UU Pemilu yang selalu digugat ke MK tersebut. Intinya, dia menginginkan semua pihak mendapat kesamaan dalam hukum untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden yang dianggap layak. 

"Untuk memastikan pemilu kita berjalan Luber Jurdil (langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), ya harus dipastikan bahwa dari sisi peserta pemilu sebetulnya ya harus adil buat mereka, dan juga buat kita yang ingin punya sistem pemilu yang demokratis harus punya ruang kesempatan untuk mencapai hal tersebut," kata Haidar kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/8). 

"Jadi intinya kami ingin punya sistem pemilu yang lebih terbuka, sehingga kita semua sebagai warga negara juga punya hak yang banyak alternatif pilihan," sambungnya.

Dari sisi calon, kata Haidr, mereka juga terpenuhi haknya sebagai peserta pemilu yang punya hak konstitusional untuk bisa menjadi calon, yang selama ini dipagari oleh Pasal 222 UU Pemilu.

Dipertegas Titi, dirinya sebagai Pemohon Perseorangan dalam perkara uji materiil kali ini menilai penting bagi MK menghadirkan aturan yang adil, dalam konteks menghadirkan para calon pemimpin negara dan pemerintahan yang tanpa membatasi hak rakyat. 

"Pada dasarnya kalau boleh diringkas, permohonan kami ingin memberikan akses kepada pencalonan yang setara untuk partai politik yang punya kursi di parlemen maupun partai non-parlemen. Meski ada persyaratan yang dibedakan," ujar Titi.



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya