Berita

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama Pembina Titi Anggraini, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Dituntut Hadirkan Aturan Pencalonan Presiden Berkeadilan

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan presiden kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, penguji merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Hadar bersama Titi telah mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (7/8). 


Dalam keterangannya, Hadar menyampaikan maksud dan tujuannya menguji pasal dalam UU Pemilu yang selalu digugat ke MK tersebut. Intinya, dia menginginkan semua pihak mendapat kesamaan dalam hukum untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden yang dianggap layak. 

"Untuk memastikan pemilu kita berjalan Luber Jurdil (langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), ya harus dipastikan bahwa dari sisi peserta pemilu sebetulnya ya harus adil buat mereka, dan juga buat kita yang ingin punya sistem pemilu yang demokratis harus punya ruang kesempatan untuk mencapai hal tersebut," kata Haidar kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/8). 

"Jadi intinya kami ingin punya sistem pemilu yang lebih terbuka, sehingga kita semua sebagai warga negara juga punya hak yang banyak alternatif pilihan," sambungnya.

Dari sisi calon, kata Haidr, mereka juga terpenuhi haknya sebagai peserta pemilu yang punya hak konstitusional untuk bisa menjadi calon, yang selama ini dipagari oleh Pasal 222 UU Pemilu.

Dipertegas Titi, dirinya sebagai Pemohon Perseorangan dalam perkara uji materiil kali ini menilai penting bagi MK menghadirkan aturan yang adil, dalam konteks menghadirkan para calon pemimpin negara dan pemerintahan yang tanpa membatasi hak rakyat. 

"Pada dasarnya kalau boleh diringkas, permohonan kami ingin memberikan akses kepada pencalonan yang setara untuk partai politik yang punya kursi di parlemen maupun partai non-parlemen. Meski ada persyaratan yang dibedakan," ujar Titi.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya