Berita

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama Pembina Titi Anggraini, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Dituntut Hadirkan Aturan Pencalonan Presiden Berkeadilan

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan presiden kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, penguji merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Hadar bersama Titi telah mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (7/8). 


Dalam keterangannya, Hadar menyampaikan maksud dan tujuannya menguji pasal dalam UU Pemilu yang selalu digugat ke MK tersebut. Intinya, dia menginginkan semua pihak mendapat kesamaan dalam hukum untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden yang dianggap layak. 

"Untuk memastikan pemilu kita berjalan Luber Jurdil (langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), ya harus dipastikan bahwa dari sisi peserta pemilu sebetulnya ya harus adil buat mereka, dan juga buat kita yang ingin punya sistem pemilu yang demokratis harus punya ruang kesempatan untuk mencapai hal tersebut," kata Haidar kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/8). 

"Jadi intinya kami ingin punya sistem pemilu yang lebih terbuka, sehingga kita semua sebagai warga negara juga punya hak yang banyak alternatif pilihan," sambungnya.

Dari sisi calon, kata Haidr, mereka juga terpenuhi haknya sebagai peserta pemilu yang punya hak konstitusional untuk bisa menjadi calon, yang selama ini dipagari oleh Pasal 222 UU Pemilu.

Dipertegas Titi, dirinya sebagai Pemohon Perseorangan dalam perkara uji materiil kali ini menilai penting bagi MK menghadirkan aturan yang adil, dalam konteks menghadirkan para calon pemimpin negara dan pemerintahan yang tanpa membatasi hak rakyat. 

"Pada dasarnya kalau boleh diringkas, permohonan kami ingin memberikan akses kepada pencalonan yang setara untuk partai politik yang punya kursi di parlemen maupun partai non-parlemen. Meski ada persyaratan yang dibedakan," ujar Titi.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya