Berita

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama Pembina Titi Anggraini, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Dituntut Hadirkan Aturan Pencalonan Presiden Berkeadilan

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan presiden kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, penguji merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Hadar bersama Titi telah mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (7/8). 


Dalam keterangannya, Hadar menyampaikan maksud dan tujuannya menguji pasal dalam UU Pemilu yang selalu digugat ke MK tersebut. Intinya, dia menginginkan semua pihak mendapat kesamaan dalam hukum untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden yang dianggap layak. 

"Untuk memastikan pemilu kita berjalan Luber Jurdil (langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), ya harus dipastikan bahwa dari sisi peserta pemilu sebetulnya ya harus adil buat mereka, dan juga buat kita yang ingin punya sistem pemilu yang demokratis harus punya ruang kesempatan untuk mencapai hal tersebut," kata Haidar kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/8). 

"Jadi intinya kami ingin punya sistem pemilu yang lebih terbuka, sehingga kita semua sebagai warga negara juga punya hak yang banyak alternatif pilihan," sambungnya.

Dari sisi calon, kata Haidr, mereka juga terpenuhi haknya sebagai peserta pemilu yang punya hak konstitusional untuk bisa menjadi calon, yang selama ini dipagari oleh Pasal 222 UU Pemilu.

Dipertegas Titi, dirinya sebagai Pemohon Perseorangan dalam perkara uji materiil kali ini menilai penting bagi MK menghadirkan aturan yang adil, dalam konteks menghadirkan para calon pemimpin negara dan pemerintahan yang tanpa membatasi hak rakyat. 

"Pada dasarnya kalau boleh diringkas, permohonan kami ingin memberikan akses kepada pencalonan yang setara untuk partai politik yang punya kursi di parlemen maupun partai non-parlemen. Meski ada persyaratan yang dibedakan," ujar Titi.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya