Berita

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama Pembina Titi Anggraini, di Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Dituntut Hadirkan Aturan Pencalonan Presiden Berkeadilan

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan presiden kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, penguji merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay bersama pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Hadar bersama Titi telah mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (7/8). 


Dalam keterangannya, Hadar menyampaikan maksud dan tujuannya menguji pasal dalam UU Pemilu yang selalu digugat ke MK tersebut. Intinya, dia menginginkan semua pihak mendapat kesamaan dalam hukum untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden yang dianggap layak. 

"Untuk memastikan pemilu kita berjalan Luber Jurdil (langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), ya harus dipastikan bahwa dari sisi peserta pemilu sebetulnya ya harus adil buat mereka, dan juga buat kita yang ingin punya sistem pemilu yang demokratis harus punya ruang kesempatan untuk mencapai hal tersebut," kata Haidar kepada wartawan, dikutip pada Kamis (8/8). 

"Jadi intinya kami ingin punya sistem pemilu yang lebih terbuka, sehingga kita semua sebagai warga negara juga punya hak yang banyak alternatif pilihan," sambungnya.

Dari sisi calon, kata Haidr, mereka juga terpenuhi haknya sebagai peserta pemilu yang punya hak konstitusional untuk bisa menjadi calon, yang selama ini dipagari oleh Pasal 222 UU Pemilu.

Dipertegas Titi, dirinya sebagai Pemohon Perseorangan dalam perkara uji materiil kali ini menilai penting bagi MK menghadirkan aturan yang adil, dalam konteks menghadirkan para calon pemimpin negara dan pemerintahan yang tanpa membatasi hak rakyat. 

"Pada dasarnya kalau boleh diringkas, permohonan kami ingin memberikan akses kepada pencalonan yang setara untuk partai politik yang punya kursi di parlemen maupun partai non-parlemen. Meski ada persyaratan yang dibedakan," ujar Titi.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya