Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Patok Batasan Usia Minimum Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikan

SENIN, 01 JULI 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan mengenai batas usia kepala daerah 2024 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipatok berdasarkan hari pelantikan calon terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya menyusun aturan batas usia minimum kepala daerah dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024.

Putusan MA, kata Hasyim, mengamanatkan batas usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ke atas.

Sementara, untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun ke atas

Namun, menurutnya, putusan MA tersebut berkonsekuensi pada waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Karena ada ketentuan lanjutan yang diamanatkan MA, yaitu batas usia minimum calon yang memenuhi syarat adalah ketika sudah mencapai usia 30 tahun ke atas atau 25 tahun ke atas ketika hari pelantikan calon terpilih.

"Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim membacakan ketentuan Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada kepada wartawan, Senin (1/7).

Karena ketentuan pelantikan diatur Peraturan Presiden, maka KPU juga mesti mengkajinya terlebih dahulu, dan sudah mendapatkan hasil analisanya.

Di mana menurut Pasal 164A UU Pilkada pada ayat (1)disebutkan, "Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak".

Kemudian dilanjutkan dengan bunyi aturan di ayat 2 yang berbunyi, "Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir".

"Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: Kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon," sambung Hasyim menjelaskan.

Oleh karena itu, Hasyim menyimpulkan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah Januari 2025.

"Yaitu pada tanggal 1 Januari 2025," demikian Hasyim.


Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Program Sembako Murah Sukses Tekan Inflasi

Sabtu, 06 Juli 2024 | 02:00

93 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Sabtu, 06 Juli 2024 | 01:32

S&P Global Ratings Keluarkan Peringatan Usai Utang AS Meningkat

Sabtu, 06 Juli 2024 | 01:22

KPU Jamin Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Hambat Pilkada

Sabtu, 06 Juli 2024 | 01:07

Cak Imin: Support Industri Tekstil Jalan Terbaik Tekan Laju Impor

Sabtu, 06 Juli 2024 | 01:00

Bulan Juni Penumpang Whoosh Tembus Setengah Juta Orang

Sabtu, 06 Juli 2024 | 00:28

Stempel "Kebal Hukum" Hasyim Asy'ari Berakhir Tragis di Kasus Asusila

Sabtu, 06 Juli 2024 | 00:08

Bank DKI Gandeng Kopkartrans Genjot Peningkatan Kredit Konsumer

Sabtu, 06 Juli 2024 | 00:04

Sudah Diperingati, PM Hongaria Nekat Temui Putin

Jumat, 05 Juli 2024 | 23:39

Nasabah PNM Mekaar Berani Investasi Berkat Holding Ultra Mikro

Jumat, 05 Juli 2024 | 23:23

Selengkapnya