Berita

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati saat memimpin sidang luar biasa Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6)/Repro

Politik

Absen di Sidang Mahkamah Rakyat, Jokowi Jadi Bulan-bulanan Aktivis

RABU, 26 JUNI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah sidang digelar sejumlah aktivis, untuk mengadili dugaan kejahatan luar biasa oleh rezim Presiden Joko Widodo, lewat forum Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).

Sidang dipimpin oleh Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dan beranggotakan 8 Anggota Majelis Sidang lainnya.

Selain Asfin, terdapat beberapa tokoh pergerakan yang menjadi Anggota Majelis Sidang, seperti Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, hingga Putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Anita Wahid.


Terdapat adegan menarik dalam Sidang LUar Biasa Mahkamah Rakyat tersebut. Yakni, ketika Majelis Sidang memastikan kedatangan Presiden Jokowi selaku pihak yang digugat.

"Kursi Tergugat kosong. Saudara Tergugat diminta masuk ke ruang sidang. Sekali lagi kami panggil untuk masuk ruang sidang. Apakah saudara Tergugat sudah diundang?" ujar Asfin sembari bertanya kepada kepaniteraan Mahkamah Rakyat.

Salah seorang panitera Mahkamah Rakyat menjawab pertanyaan tersebut, dan menyampaikan tidak ada respon positif dari Jokowi untuk hadir dalam sidang.

"Kami telah mengirimkan melalui pos, lalu mengirimkan melalui Setneg, kemudian postingan melalui medsos, sehingga saat ini tidak ada tanggapan satu pun," kata seorang pria yang bertindak sebagai panitera.

Asfin kembali memastikan kepada panitera lainnya, mengenai undangan kepada Jokowi untuk hadir dalam persidangan. Jawaban dari seorang panitera lainnya melontarkan sindiran yang pedas.

"Apakah panitera sudah mengirimkan ke rumahnya atau mengirimkan melalui alat komunikasi atau telepon," tanya Asfin.

"Kami telah mengirimkan reslah pemanggilan ke rumahnya, tapi kami kebingungan rumahnya luas, pagarnya tinggi, dan ajudannya banyak," ucap panitera berpakaian batik disambut sorak sorai dari hadirin sidang.

"Mohon izin menambahkan yang mulia. Beliaunya memang sudah sering kita panggil, dan seperti yang kita tahu beliau tidak pernah hadir di muka persidangan," tambahnya.

Meski tidak dihadiri Jokowi, Asfinawati tetap melanjutkan persidangan, dengan agenda mendengar tuntutan dari rakyat dan keterangan dari para saksi, terhadap Presiden Jokowi yang memerintah selama dua periode.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari panitera, kami majelis hakim menganggap undangan terhadap Tergugat sudah patut, dan persidangan ini karenanya bisa kita lanjutkan," demikian Asfinawati membuka persidangan.

Dalam gugatan yang dibacakan oleh sejumlah elemen masyarakat, terdapat 9 poin yang diduga telah dilanggar Jokowi, antara lain sebagai berikut:

1. Perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat

2. Kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi

3. Politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan seperti kasus pelanggaran HAM berat

4. Komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional

5.  Korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor

6. Eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim

7. Politik perburuhan yang menindas seperti pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

8. Pembajakan legislasi yang dalam prakteknya tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik tapi kepentingan kekuasaan

9. Militerisme dan militerisasi, seperti mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil dengan cara merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya menyebut jabatan ASN dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya